Categories: Umum

Benarkah Di Klaten Jika Tidak Memakai Masker Dikenakan Didenda ?

Klaten, Saktenane.com

Benarkah di Klaten jika tidak memakai masker dikenakan denda? Kabar yang yang sempat ramai di media sosial yang menyebutkan bakal ada sanksi denda sebesar 250 ribu bagi masyarakat Klaten yang tidak bermasker saat keluar rumah dipastikan bahwa berita itu tidak benar.


Klarifikasi itu ditegaskan Kordinator Pusat Pengendalian dan Operasi Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan (Gugas PP) Covid 19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito, Rabu (24/06/2020) malam, melalui pesan media sosial di jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten.


“Ini (kabar denda 250 ribu bagi yang tidak bermasker) bukan di Klaten” tegas Ronny yang sekaligus menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten menjawab pertanyaan admin pengaduan Maturibu dari Dinas Komunikasi Informatika Klaten.


Ditambahkan Pemkab Klaten tidak menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak bermasker saat keluar rumah di masa pandemi covid 19.

Pemerintah bakal mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Minggu ini masih akan dilakukan sosialisasi menyeluruh. Tapi bagi yang tetap membandel, petugas terpaksa bersikap tegas untuk mengamankan KTP bagi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.


“Penerapan sanksi pengamanan KTP bagi warga tak bermasker di masa pandemi baru akan diterapkan 01 Juli 2020. Sampai Selasa 30 Juni 2020 pemerintah akan terus melakukan sosialisasi. Jadi pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan sangsi KTP yang diamankan. Saat ini kita saling mengingatkan. Semua ini untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah melindungi. Tapi ketegasan itu juga dibutuhkan, kalau masyarakat memang abai terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi” tegasnya.


Menjawab terkait batas waktu diamankannya KTP warga, pria lulusan Fakultas Kedokteran Umum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1980 itu menjelaskan bahwa warga ketika sudah bisa memakai masker dihadapan petugas, maka KTP akan dikembalikan. Petugas akan membuat dua blangko pengamanan KTP, dimana satu berkas disimpan petugas dan lainya bagi yang bersangkutan.


Khusus bagi siswa yang belum memiliki KTP, pelanggaran tidak bermasker itu akan dicatat identitasnya. Catatan ini akan dilaporkan pihak sekolah agar dicatat sebagi skor pelanggaran.


“Mari pakai masker patuhi protokol kesehatan. Ini bukan untuk kepentingan pemerintah, kecuali untuk keselamatan dan kesehatan warga sendiri” pesan Ronny.

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

2 minggu ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

2 minggu ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

3 minggu ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

4 minggu ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

4 minggu ago