Categories: Umum

Benarkah Di Klaten Jika Tidak Memakai Masker Dikenakan Didenda ?

Klaten, Saktenane.com

Benarkah di Klaten jika tidak memakai masker dikenakan denda? Kabar yang yang sempat ramai di media sosial yang menyebutkan bakal ada sanksi denda sebesar 250 ribu bagi masyarakat Klaten yang tidak bermasker saat keluar rumah dipastikan bahwa berita itu tidak benar.


Klarifikasi itu ditegaskan Kordinator Pusat Pengendalian dan Operasi Tim Gugus Tugas Penanganan Percepatan (Gugas PP) Covid 19 Kabupaten Klaten Ronny Roekmito, Rabu (24/06/2020) malam, melalui pesan media sosial di jajaran Pemerintah Kabupaten Klaten.


“Ini (kabar denda 250 ribu bagi yang tidak bermasker) bukan di Klaten” tegas Ronny yang sekaligus menjabat Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Klaten menjawab pertanyaan admin pengaduan Maturibu dari Dinas Komunikasi Informatika Klaten.


Ditambahkan Pemkab Klaten tidak menerapkan sanksi denda bagi warga yang tidak bermasker saat keluar rumah di masa pandemi covid 19.

Pemerintah bakal mengedepankan edukasi dan sosialisasi. Minggu ini masih akan dilakukan sosialisasi menyeluruh. Tapi bagi yang tetap membandel, petugas terpaksa bersikap tegas untuk mengamankan KTP bagi yang melanggar ketentuan protokol kesehatan.


“Penerapan sanksi pengamanan KTP bagi warga tak bermasker di masa pandemi baru akan diterapkan 01 Juli 2020. Sampai Selasa 30 Juni 2020 pemerintah akan terus melakukan sosialisasi. Jadi pemerintah tidak tergesa-gesa menerapkan sangsi KTP yang diamankan. Saat ini kita saling mengingatkan. Semua ini untuk kebaikan dan keselamatan masyarakat. Kewajiban pemerintah adalah melindungi. Tapi ketegasan itu juga dibutuhkan, kalau masyarakat memang abai terkait penerapan protokol kesehatan di masa pandemi” tegasnya.


Menjawab terkait batas waktu diamankannya KTP warga, pria lulusan Fakultas Kedokteran Umum Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta tahun 1980 itu menjelaskan bahwa warga ketika sudah bisa memakai masker dihadapan petugas, maka KTP akan dikembalikan. Petugas akan membuat dua blangko pengamanan KTP, dimana satu berkas disimpan petugas dan lainya bagi yang bersangkutan.


Khusus bagi siswa yang belum memiliki KTP, pelanggaran tidak bermasker itu akan dicatat identitasnya. Catatan ini akan dilaporkan pihak sekolah agar dicatat sebagi skor pelanggaran.


“Mari pakai masker patuhi protokol kesehatan. Ini bukan untuk kepentingan pemerintah, kecuali untuk keselamatan dan kesehatan warga sendiri” pesan Ronny.

ino

Recent Posts

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

1 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

1 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

1 bulan ago

Tanggul Jebol, Pasar Cawas Lumpuh Total

Klaten, saktenane.com Tanggul  Sungai Dengkeng jebol di Dk. Jetakan, Desa Bawak, Kecamatan Cawas, mengakibatkan aktivitas…

1 bulan ago

Polres Klaten Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

Klaten, saktenane.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran…

1 bulan ago

Bupati Klaten Ngabuburide ke Masjid Al Amin Pluneng

Klaten, saktenane.com Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kembali melaksanakan kegiatan ngabuburide bersama perwakilan Forkopimda dan…

2 bulan ago