Categories: Umum

Badan Publik Tidak Boleh Abaikan Permohonan Informasi

Klaten, saktenane.com

Badan Publik Tidak Boleh Abaikan Permohonan Informasi. Organisasi Perangkat Daerah sebagai badan publik sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik wajib menanggapi permohonan informasi dan tidak boleh abai sesuai ketentuan yang ada.

Pernyataan itu disampaikan Kepala Dinas Komunikasi Informatika Klaten Amin Mustofa saat memaparkan gambaran umum pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik di lingkungan Kabupaten Klaten dihadapan Tim Klarifikasi Penilaian informasi wajib berkala dan informasi wajib penanganan Covid 19 oleh Claudia Kissa Dewi dari Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah di Ruang Vidcom Dinas Kominfo Klaten Kamis sore (02/07/2020).

“Saat ini badan publik di Kabupaten Klaten banyak yang menerima permohonan informasi. Hal ini menjadi simulasi yang baik bagi badan publik untuk mengukur kinerja PPID masing-masing dalam penerapan UU keterbukaan informasi. Yang pasti badan publik tidak boleh abai dengan mematuhi mekanisme yang ada” kata Amin Mustofa yang didampingi Kepala Bidang Komunikasi dan Persandian Totok Gantoro dan Kepala Seksi Komunikasi dan Desiminasi Informasi Dinas Kominfo Klaten saat vidcom.

Kepada Tim Klarifikasi Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah, Amin menambahkan bahwa permohonan informasi banyak terkait bantuan sosial bagi warga terdampak covid 19 di Klaten. Permohonan itu meliputi jenis barang bantuan, nilainya dan surat kontrak. Terkait surat kontrak dijelaskan ada beberapa informasi kemarin ditempuh uji konsekuensi dan masuk daftar informasi dikecualikan.

“Tahun 2020 ini PPID Kabupaten Klaten menetapkan Daftar Informasi Publik (DIP) dan Daftar Informasi Dikecualikan (DIK) dimana tahun sebelumnya belum melakukan. Semua instrumen penilaian dari Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah, alhamdulillah 100% dapat dipenuhi. Kami sudah usaha dan kini menunggu hasilnya saja” jelas Amin Mustofa sekaligus pejabat PPID Utama Kabupaten Klaten.

Sedangkan Claudia Kissa Dewi sebagai Tim Klarifikasi mengatakan bahwa Komisi Informasi Pusat Jawa Tengah telah melakukan penilaian awal di website PPID Kabupaten/Kota di awal bulan Maret-April 2020. PPID Kabupaten/Kota masih diberi kesempatan untuk melengkapi informasi wajib yang belum tersedia.

“Hari ini kami klarifikasi kepada PPID Kabupaten Klaten. Beberapa informasi sebagai sample telah ditunjukan seperti infromasi LHKPN (Laporan Harta dan Kekayaan Penyelenggara Negara), DIP/DIK dan Kerangka Acuan Kerja Kabupaten. Tapi kami masih akan cek lagi kesesuaian pertanyaan dengan jawaban yang dikirim. Hasilnya ditunggu saja” jelas Kissa, Kamis (02/07/2020).(red)

ino

Recent Posts

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

3 hari ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

1 minggu ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

1 minggu ago

SMP Negeri 1 Kebonarum Gelar Sosialisasi Anti Narkoba

Klaten, saktenane.com SMP Negeri 1 Kebonarum Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi anti narkoba, pada Sabtu (18/07/2026)…

1 minggu ago

Ribuan Orang Nonton Wayang Tasyakuran Keluarga Bambang Sridaya

Klaten, saktenane.com Ribuan orang menonton pagelaran  wayang kulit dalam rangka tasyakuran keluarga Raden Bambang Sridaya.…

1 minggu ago

Dongkrak UMKM, Festival Gejog Lesung 2026 Digelar Sore Hari

Klaten, saktenane.com Beda dari biasanya, Festival Gejog Lesung  Kabupaten Klaten  tahun 2026 dilaksanakan pada sore…

1 minggu ago