Categories: Hukum

Pengedar Sabu Di Wilayah Wedi, Cawas Dan Pedan Dibekuk Polisi

Klaten, saktenane.com

Pengedar sabu di wilayah Wedi, Cawas dan Pedan dibekuk jajaran Satresnarkoba Polres Klaten. Ini sebagai bukti nyata bahwa Polres Klaten benar benar menyatakan perang terhadap penyalahgunaan Narkoba.

Dalam penangkapan kali ini, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan total 14,28 gram dari tersangka Agus Susilo, warga Dk. Bakalan, Desa Kaligayam, Kecamatan Wedi, Kabupaten Klaten.

Kasat Resnarkoba Polres Klaten AKP Mulyanto mewakili Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari informasi yang disampaikan masyarakat jika di Dk. Bakalan, Desa Kaligayam sering terjadi transaksi sabu.

‎”Akhirnya dari tim Opsnal Resnarkoba melakukan penyelidikan. Dan dengan ciri-ciri yang disampaikan masyarakat akhirnya dilakukan penangkapan dan penggeledahan,” kata AKP Mulyatno saat jumpa pers di Mapolres Klaten, Jumat (03/07/2020).

AKP Mulyanto menjelaskan, hasilnya diperoleh barang bukti berupa 39 klip berisi kristal putih yang diduga sabu dengan total mencapai 14,28 gram.

“Tersangka mengaku mengedarkan sabu di daerah Wedi, Cawas dan Pedan.‎ Polisi menyita barang bukti sebanyak 4 klip di rumah tersangka, sedang 35 klip sisanya dibawa tersangka,” jelasnya.

‎AKP Mulyanto menyampaikan, menurut tersangka, sabu diperoleh dari Tito yang mengaku berada di lapas, yang berkomunikasi melalui media sosial dan pembayaran dilakukan melalui transfer. 

“Menurut tersangka, barang haram tersebut dijual dengan harga antara Rp300 ribu sampai Rp400 ribu tiap klipnya. Tersangka mengaku memperoleh keuntungan antara 50ribu sampai 100ribu,” kata AKP Mulyanto.

Kasat Narkoba menambahkan, tersangka berencana menjual paket sabu untuk kalangan remaja dan pelajar dengan paket hemat.

“Untuk pelajar rencananya per paket dijual seharga 100 ribu rupiah. Belum sempat mengedarkan sudah kami tangkap,” jelasnya.

Polisi menjerat tersangka dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) UU No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal 20 tahun penjara serta pidana denda maksimal Rp10 miliar.(red)

ino

Recent Posts

Dinsos Klaten Dampingi Perempuan Rawan Sosial Ekonomi

Klaten, saktenane.com Dalam upaya meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan sosial ekonomi masyarakat, khususnya bagi kelompok…

1 minggu ago

Pesepeda Dari 40 Negara Keliling Desa di Klaten

Klaten, saktenane.com Pesepeda dari 40 negara mengelilingi desa-desa di Kabupaten Klaten, Kamis (21/05/2026). Mereka bersepada…

1 bulan ago

KLIC Fest 2026, Delegasi 16 Negara  Diajak Bupati Keliling Klaten

Klaten, saktenane.com Delegasi dari 16 negara diajak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berkeliling desa-desa yang…

1 bulan ago

Di Klaten, Dubes Belanda Ajak Masyarakat Indonesia Kembali Bersepeda

Klaten, saktenane.com Duta besar negara Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali…

1 bulan ago

Dinsos Klaten Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Perkosaan

Klaten, saktenane.com Dinsos Klaten Lakukan Pendampingan Terhadap Korban Perkosaan.  Mendapat permohonan resmi dari Polres klaten,…

1 bulan ago

Dinsos Klaten Salurkan 13 Ekor Hewan Kurban

Klaten, saktenane.com Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (Dinsos P3APPKB)…

1 bulan ago