Categories: Umum

Setelah 20 Tahun Menunggu, Warga Kujon Ceper Akhirnya Punya Sertifikat

Klaten, saktenane.com

Setelah menunggu selama lebih dari 20 tahun, warga Desa Kujon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten akhirnya hari ini merasa lega karena sudah bisa memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri. Hal ini diungkapkan oleh warga Desa Kujon, Teguh Trisno Suwito (60) seusai menerima penyerahan sertifikat tanah miliknya oleh petugas BPN Kabupaten Klaten di aula kantor Desa Kujon, Jumat (11/09/2020) pagi.

Teguh Trisno Suwito mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Desa Kujon yang telah mengambil program PTSL dari BPN Kabupaten Klaten ini.

“Saya merasa lega dan senang, sudah 20 tahun lebih, sampai saya sudah punya cucu belum bisa punya sertifikat. Alhamdulillah pak lurah mengumumkan ada pemutihan sertifikat, akhirnya saya ikut dan sekarang sudah jadi,” ucapnya.

Teguh menambahkan, semisal tidak ada program PTSL, ia mungkin belum bisa memiliki sertifikat tanahnya, dikarenakan belum memiliki beaya kalau harus mengurus sertifikat secara mandiri.

” Kalau ngurus sendiri beayanya mahal, diatas lima juta rupiah dan jadinya juga lama. Dan yang jelas saya belum punya beayanya,” ungkapnya, Jumat (11/09/2020).

Seusai penyerahan sertifikat PTSL, Kepala Desa Kujon, Sumardi Mardiyanto mengatakan, jumlah sertifikat PTSL yang dibagikan hari ini sejumlah 168 sertifikat. Semua merupakan tanah milik pribadi warga Desa Kujon.

” Alhamdulillah, semua peserta yang ikut program PTSL di Desa Kujon, sertifikatnya sudah jadi. Total ada 168 sertifikat,” kata Sumardi.

Ia menjelaskan, dirinya ikut program PTSL karena ia merasa prihatin melihat banyak tanah milik warganya yang belum mempunyai sertifikat atau masih letter C.

“Tujuannya agar warga punya kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya. Dan dikemudian hari tidak ada permasalahan maupun sengketa tanah diantara keluarga atau saudara sendiri,” tandasnya.

Kades Kujon mengimbau bagi warga yang sudah mempunyai sertifikat, hendaknya untuk selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena PBB merupakan kewajiban sebagai warga negara. (ino)

ino

Recent Posts

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

2 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

2 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

2 bulan ago

Tanggul Jebol, Pasar Cawas Lumpuh Total

Klaten, saktenane.com Tanggul  Sungai Dengkeng jebol di Dk. Jetakan, Desa Bawak, Kecamatan Cawas, mengakibatkan aktivitas…

2 bulan ago

Polres Klaten Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

Klaten, saktenane.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran…

2 bulan ago

Bupati Klaten Ngabuburide ke Masjid Al Amin Pluneng

Klaten, saktenane.com Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kembali melaksanakan kegiatan ngabuburide bersama perwakilan Forkopimda dan…

2 bulan ago