Categories: Umum

Setelah 20 Tahun Menunggu, Warga Kujon Ceper Akhirnya Punya Sertifikat

Klaten, saktenane.com

Setelah menunggu selama lebih dari 20 tahun, warga Desa Kujon, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten akhirnya hari ini merasa lega karena sudah bisa memiliki sertifikat tanah atas nama sendiri. Hal ini diungkapkan oleh warga Desa Kujon, Teguh Trisno Suwito (60) seusai menerima penyerahan sertifikat tanah miliknya oleh petugas BPN Kabupaten Klaten di aula kantor Desa Kujon, Jumat (11/09/2020) pagi.

Teguh Trisno Suwito mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Desa Kujon yang telah mengambil program PTSL dari BPN Kabupaten Klaten ini.

“Saya merasa lega dan senang, sudah 20 tahun lebih, sampai saya sudah punya cucu belum bisa punya sertifikat. Alhamdulillah pak lurah mengumumkan ada pemutihan sertifikat, akhirnya saya ikut dan sekarang sudah jadi,” ucapnya.

Teguh menambahkan, semisal tidak ada program PTSL, ia mungkin belum bisa memiliki sertifikat tanahnya, dikarenakan belum memiliki beaya kalau harus mengurus sertifikat secara mandiri.

” Kalau ngurus sendiri beayanya mahal, diatas lima juta rupiah dan jadinya juga lama. Dan yang jelas saya belum punya beayanya,” ungkapnya, Jumat (11/09/2020).

Seusai penyerahan sertifikat PTSL, Kepala Desa Kujon, Sumardi Mardiyanto mengatakan, jumlah sertifikat PTSL yang dibagikan hari ini sejumlah 168 sertifikat. Semua merupakan tanah milik pribadi warga Desa Kujon.

” Alhamdulillah, semua peserta yang ikut program PTSL di Desa Kujon, sertifikatnya sudah jadi. Total ada 168 sertifikat,” kata Sumardi.

Ia menjelaskan, dirinya ikut program PTSL karena ia merasa prihatin melihat banyak tanah milik warganya yang belum mempunyai sertifikat atau masih letter C.

“Tujuannya agar warga punya kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya. Dan dikemudian hari tidak ada permasalahan maupun sengketa tanah diantara keluarga atau saudara sendiri,” tandasnya.

Kades Kujon mengimbau bagi warga yang sudah mempunyai sertifikat, hendaknya untuk selalu membayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Karena PBB merupakan kewajiban sebagai warga negara. (ino)

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

2 hari ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

5 hari ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

5 hari ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

1 minggu ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

2 minggu ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

2 minggu ago