Categories: Hukum

Bendes Dan Kades Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa

Klaten, saktenane.com

Polres Klaten menetapkan dua tersangka dugaan tindak pidana korupsi dana desa. Para tersangka merupakan oknum bendahara desa dan mantan kepala desa (kades) dari desa yang berbeda.

Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu melalui Kasat Reskrim Polres Klaten AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, Jumat (23/10/2020), mengatakan, kasus dugaan korupsi ini melibatkan dua tersangka, yaitu SGT yang merupakan bendahara desa di Kecamatan Jogonalan dan NNG mantan kepala desa (kades) di Kecamatan Klaten Selatan.

“Untuk oknum bendahara desa yang ada Kecamatan Jogonalan, kasus ini terungkap bermula dari pembangunan gedung pertemuan dengan dana anggaran Rp 500 juta. Ketika itu, dana Rp 250 juta sudah cair tetapi digunakan untuk kepentingan pribadi bendahara desa,” katanya.

Berawal dari temuan itu, lanjut AKP Andriansyah Rithas Hasibuan, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan adanya pengadaan kursi yang tidak sesuai nilainya. Selain itu, juga penerimaan pajak yang tidak disetorkan ke kas negara dan PPn Dana Desa tahap III tahun 2018 yang juga tidak disetorkan. Total kerugian Rp 347 juta.

“Kerugian yang sudah dikembalikan Rp 250 juta. Tapi masih ada kerugian lain yang belum dikembalikan,” ujarnya.

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menyatakan, selama proses pemeriksaan, tersangka kooperatif sehingga tidak dilakukan penahanan. Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku menggunakan uang negara untuk kepentingan pribadi. Saat ini, masih dalam proses pemberkasan.

“Uang negara ini untuk kepentingan pribadi. Pada saat itu, tersangka sedang nyalon kepala desa, tetapi tidak jadi. Pada kasus ini, tersangka dikenai Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi,” tandasnya.

AKP Andriansyah Rithas Hasibuan menambahkan, untuk tersangka NNG berkaitan dengan dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2018-2019. Total kerugian sebesar Rp 242.120.510. Saat itu, tersangka masih menjabat sebagai kades di Kecamatan Klaten Selatan. Pada kasus ini, tersangka melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Tipikor.

“Kerugian berasal dari pemotongan PPn dan PPh. Kemudian kegiatan rehab BUMDES yang tidak dijalankan sebagaimana mestinya. Juga ada pembangunan talud saluran air yang tidak direalisasikan tapi uangnya sudah habis sekitar Rp 150 juta. Selama ini tersangka kooperatif sehingga tidak ditahan. Sekarang masih dalam proses pemberkasan,” terangnya. (ino)

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

3 minggu ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

4 minggu ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

4 minggu ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

4 minggu ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

1 bulan ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

1 bulan ago