Categories: Kuliner

Edaran Baru, Warung Kuliner Bisa Melayani Pesan Antar Sampai Pukul 21.00 WIB

Klaten, saktenane.com

Setelah mendengarkan masukan banyak pihak dan turun surat petunjuk dari Gubernur Jawa Tengah terkait jam operasional para pelaku usaha khususnya para pedagang kaki lima (PKL), tepat di hari kelima penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB, akhirnya Pemerintah Kabupaten Klaten menempuh kebijakan baru.

Pemerintah memberi kelonggaran bagi pedagang atau restoran yang biasa berdagang pada malam hari bisa melayani pesan antar hingga pukul 21.00 WIB.

Untuk makan di tempat, hanya diperbolehkan sampai dengan pukul 19.00 WIB. Setelah pukul 19.00 WIB, tempat duduk harus ditumpuk dan tikar harus digulung.

“Benar Jum’at sore (15/01/2021), Bupati Klaten Sri Mulyani menerbitkan Surat Edaran baru terkait PSBB. SE ini tercatat Nomor 360/027/32 Tahun 2021 tanggal 15 Januari 2021 tentang Perubahan SE Bupati Nomor 360/016/32 Tahun 2021 tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Pengendalian Penyebaran Corona Virus Desuase di Kabupaten Klaten. Perkembangan di lapangan terkait penerapan PSBB terus dipantau dan dievaluasi. Mendengarkan keluhan dan masukan berbagai pihak, pemerintah memutuskan memberi kelonggaran bagi PKL atau usaha kuliner yang buka malam hari bisa melayani pesan antar hingga pukul 21.00 WIB,” ujar Kepada Dinas Komunikasi Informatika Klaten Amin Mustofa, Jumat (15/01/2021).

Ia menekankan agar para pelaku usaha baik restoran atau PKL memperkuat protokol kesehatan di lokasi usaha. SE ini diharapkan bisa dimengerti masyarakat. Yang terpenting warga terdampak PSBB masih bisa berusaha.

“Untuk kepastiaannya kita sudah menerima surat edaran Gubernur Jawa Tengah. Persisnya jam operasional kegiatan restoran atau sejenisnya baik formal maupun informal dibatasi sampai jam 19.00 wib dan setelah itu hanya bisa melayani kegiatan layanan pesan antar/ dibawa pulang sampai pukul 21.00 WIB. Masyarakat harus tetap patuh. Kondisi sulit ini harus dihadapi bersama. Saya berharap SE baru ini bisa diterima masyarakat . Dan pemerintah telah mendengar keluhan warga,” jelasnya.

Sebagai informasi berdasarkan data rilis Satgas PP Covid-19 Kabupaten Klaten terhitung sampai hari Jumat (15/01/2021) menunjukan terdapat 71 pasien yang dinyatakan sembuh, penambahan 40 pasien terkonfirmasi covid-19 dan 4 pasien meninggal dunia. Dengan demikian, jumlah kumulatif covid-19 di Kabupaten Klaten menjadi 3.748 kasus. Dari jumlah tersebut 408 menjalani perawatan atau isolasi mandiri, 3.148 sembuh dan 192 meninggal dunia. (ino)

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

2 minggu ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

3 minggu ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

3 minggu ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

3 minggu ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

4 minggu ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

4 minggu ago