Klaten, saktenane.com
Dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, warga yang menghendaki hajatan diperbolehkan, asal mengikuti aturan yang berlaku dan tidak menimbulkan kerumunan.
“Hajatan diperbolehkan, dengan tidak menyediakan kursi atau tempat duduk di lokasi hajatan. Orang yang berada di lokasi, maksimal 50 orang,” ujar Camat Ceper Supriyono yang sekaligus juga sebagai Ketua Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Ceper ini, Selasa (09/02/2021) siang.
Ia menekankan, aturan berlaku untuk kegiatan hajatan di gedung maupun dirumah warga. Apabila ditemukan pelanggaran protokol kesehatan, maka Gugus Tugas Covid-19 berhak membubarkan acara tersebut.
Sedangkan aturan untuk warung makan, menurut Supriyono, diperbolehkan buka sampai dengan pukul 21.00 WIB. Orang yang makan ditempat, hanya diperbolehkan 50 persen dari kapasitas tempat duduk.
” Semua pemilik warung makan hendaknya mengikuti aturan yang ada, sehingga penyebaran virus Covid-19 bisa ditekan,” ungkapnya.
Ia berharap, masyarakat selalu menaati protokol kesehatan dengan menerapkan 5M, selalu memakai masker, mencuci tangan pakai sabun dengan air yang mengalir dan menjaga jarak.
“Menghindari kerumunan serta membatasi mobilitas dan interaksi,” imbaunya. (ino)
Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…
Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…
Klaten, saktenane.com SMP Negeri 1 Kebonarum Kabupaten Klaten menggelar sosialisasi anti narkoba, pada Sabtu (18/07/2026)…
Klaten, saktenane.com Ribuan orang menonton pagelaran wayang kulit dalam rangka tasyakuran keluarga Raden Bambang Sridaya.…
Klaten, saktenane.com Beda dari biasanya, Festival Gejog Lesung Kabupaten Klaten tahun 2026 dilaksanakan pada sore…
Klaten, saktenane.com Kelompok Tani Ngudi Rukun Desa Tumpukan, Kecamatan Karangdowo, Kabupaten Klaten menggelar adat tradisi…