Hukum

Dibawah Umur, Dilakukan Diversi Terhadap Remaja Yang Kabur Saat Penyekatan di Prambanan

Klaten, saktenane.com
Setelah melakukan pertemuan dengan semua pihak termasuk Bapas, akhirnya diputuskan untuk melakukan diversi terhadap kasus remaja di bawah umur pengendara mobil mewah berwarna kuning yang kabur saat diadakan penyekatan di Pospam Prambanan, bahkan sampai menyerempet seorang petugas.

Kasatreskim Polres Klaten, AKP Andriansyah R Hasibuan mengatakan, kasus tersebut diputuskan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana, dikarenakan tersangka AAD masih berusia 16 tahun.

“Setelah direkomendasikan diversi kita tunggu penetapan pengadilan. Diversi itu tetap proses hukum yang diatur dengan UU, karena ini anak,” ujar AKP Andriansyah, Sabtu (22/05/2021).

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Eko Bekti Susanto menyatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap anak dalam proses mediasi dan musyawarah pelaksanaan diversi,pada hari Kamis (20/05/2021). Mediasi itu diikuti tersangka, orang tua tersangka dan korban.

“Melanggar Pasal 212 KUHP, Perkaranya yaitu kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang petugas. Pertemuan dilakukan di Satreskrim Polres Klaten. Pesertanya penyidik, anak dan orang tua pelaku, korban, PK Bapas Kelas II Klaten, penasihat hukum anak, tokoh masyarakat dan guru,”jelasnya.

Menurut Eko, hasil pendampingan dari perkara itu, para pihak sepakat untuk melakukan diversi. Diversi ini disepakati dengan beberapa ketentuan.

“Ketentuan sebagai berikut, pihak ke-I (AD) telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak ke II (korban) dan pihak ke-II telah memaafkannya, anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan orang tua pihak ke-I sanggup mengawasi dan mendidik menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut,kata Eko, pihak tersangka diwajibkan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika pihak pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka akan sanggup diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Orang tua pihak ke-I juga bersedia mengganti rugi kepada pihak ke-II. Apabila kesepakatan ini terpenuhi oleh para pihak, maka proses penyidikan akan dihentikan dan menunggu penetapan dari Ketua PN Klaten, serta anak mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Kelas II Klaten selama 6 bulan,” tandasnya. (ino)

ino

Recent Posts

Pesepeda Dari 40 Negara Keliling Desa di Klaten

Klaten, saktenane.com Pesepeda dari 40 negara mengelilingi desa-desa di Kabupaten Klaten, Kamis (21/05/2026). Mereka bersepada…

2 minggu ago

KLIC Fest 2026, Delegasi 16 Negara  Diajak Bupati Keliling Klaten

Klaten, saktenane.com Delegasi dari 16 negara diajak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berkeliling desa-desa yang…

2 minggu ago

Di Klaten, Dubes Belanda Ajak Masyarakat Indonesia Kembali Bersepeda

Klaten, saktenane.com Duta besar negara Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali…

2 minggu ago

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

3 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

3 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

3 bulan ago