Hukum

Dibawah Umur, Dilakukan Diversi Terhadap Remaja Yang Kabur Saat Penyekatan di Prambanan

Klaten, saktenane.com
Setelah melakukan pertemuan dengan semua pihak termasuk Bapas, akhirnya diputuskan untuk melakukan diversi terhadap kasus remaja di bawah umur pengendara mobil mewah berwarna kuning yang kabur saat diadakan penyekatan di Pospam Prambanan, bahkan sampai menyerempet seorang petugas.

Kasatreskim Polres Klaten, AKP Andriansyah R Hasibuan mengatakan, kasus tersebut diputuskan diversi atau pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan ke proses di luar peradilan pidana, dikarenakan tersangka AAD masih berusia 16 tahun.

“Setelah direkomendasikan diversi kita tunggu penetapan pengadilan. Diversi itu tetap proses hukum yang diatur dengan UU, karena ini anak,” ujar AKP Andriansyah, Sabtu (22/05/2021).

Sementara itu, Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas II Klaten, Eko Bekti Susanto menyatakan, pihaknya telah melakukan pendampingan terhadap anak dalam proses mediasi dan musyawarah pelaksanaan diversi,pada hari Kamis (20/05/2021). Mediasi itu diikuti tersangka, orang tua tersangka dan korban.

“Melanggar Pasal 212 KUHP, Perkaranya yaitu kekerasan atau ancaman kekerasan terhadap seorang petugas. Pertemuan dilakukan di Satreskrim Polres Klaten. Pesertanya penyidik, anak dan orang tua pelaku, korban, PK Bapas Kelas II Klaten, penasihat hukum anak, tokoh masyarakat dan guru,”jelasnya.

Menurut Eko, hasil pendampingan dari perkara itu, para pihak sepakat untuk melakukan diversi. Diversi ini disepakati dengan beberapa ketentuan.

“Ketentuan sebagai berikut, pihak ke-I (AD) telah mengakui kesalahannya dan meminta maaf kepada pihak ke II (korban) dan pihak ke-II telah memaafkannya, anak dikembalikan kepada orang tuanya, dan orang tua pihak ke-I sanggup mengawasi dan mendidik menjadi lebih baik,” ungkapnya.

Lebih lanjut,kata Eko, pihak tersangka diwajibkan berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya. Jika pihak pelaku mengulangi perbuatannya di kemudian hari, maka akan sanggup diproses dengan ketentuan hukum yang berlaku.

“Orang tua pihak ke-I juga bersedia mengganti rugi kepada pihak ke-II. Apabila kesepakatan ini terpenuhi oleh para pihak, maka proses penyidikan akan dihentikan dan menunggu penetapan dari Ketua PN Klaten, serta anak mendapatkan pembimbingan dan pengawasan dari Bapas Kelas II Klaten selama 6 bulan,” tandasnya. (ino)

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

1 bulan ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

1 bulan ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

1 bulan ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

1 bulan ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

1 bulan ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

1 bulan ago