Categories: Umum

Maling Mobil Pakai Kunci Duplikat, Warga Sleman Dibekuk Satreskrim Polres Klaten

Klaten, saktenane.com
Kasus pencurian mobil Brio (29/4/21) di Perum Griya PNS Tegalrejo, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Klaten diungkap jajaran Sat reskrim Polres klaten.

Kasat Reskrim Polres Klaten, AKP Andryansyah Rithas Hasibuan SH. SIK saat konferensi pres di Mapolres Klaten Kamis (03/06/2021), menjelaskan bahwa pihaknya telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus tersebut. Mereka ini masing-masing berinisial J (47 tahun), D (32 tahun) dan T (42 tahun). J selaku otak pencurian merupakan warga Sleman, sedangkan D dan T yang bertindak sebagai eksekutor pencurian merupakan warga Jakarta Timur. Antara korban dan pelaku sebenarnya masih ada hubungan keluarga yakni sepupu. Korban sering meminta bantuan tersangka menyetir mobil Brionya.

“Motifnya sendiri merupakan dendam ataupun benci terhadap korban karena pelaku J pernah memiliki hubungan terlarang dengan istri korban.”

J yang sering diminta bantuan oleh korban untuk menyetir mobil Brionya timbul niat jahat setelah hubungan terlarangnya diputus oleh istri korban. Saat itu J ingin memberikan pelajaran dengan mengambil mobil korban dengan cara membuat kunci duplikat. Pada Rabu (28/4/21) tersangka mengetahui jika korban sedang berada di rumah sakit bersama dengan istrinya dan rumah dalam keadaan kosong. Saat itulah pelaku J menghubungi tersangka D dan T untuk membantu mengambil mobil korban yang berada di dalam garasi rumah dengan imimg-iming imbalan sebesar 15 juta rupiah. Kunci duplikat yang telah disiapkan tersangka J kemudian diberikan kepada tersangka D dan T.

“Betul saudara J adalah salah satu pelaku ditemani atau bersama-sama dengan J dan T. Dimana modusnya pelaku menduplikat kunci mobil korban dan pada saat situasi tertentu dimana pada saat itu itu pelaku menyuruh D dan T untuk hadir dengan dibiayai sebesar 15 juta.” ungkapnya.

Dengan kunci duplikat tersebut tersangka D dan T berhasil menghidupkan mobil dan mengeluarkan dari rumah korban. Selanjutnya di dekat rumah korban para tersangka mengganti plat mobil asli dengan plat yang telah dipersiapkan sebelumnya agar tidak dikenali. Mobil kemudian berhasil dibawa ke wilayah Jakarta hingga akhirnya bisa diamankan pihak Polres Klaten.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat pasal 363 ayat (1) ke-4, ke-5 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara. (ino)

ino

Recent Posts

KPK Amankan Uang Satu Miliar Dari Rumah Dinas Bupati Klaten

Klaten, saktenane.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap…

4 hari ago

Bupati Klaten dijemput KPK, Gubernur Jateng Kaget

Klaten, saktenane.com Beredar kabar, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dijemput KPK pada Kamis (15/10/2026) pagi.…

4 hari ago

Purna Tugas, Kepala Sekolah SDN 3 Nanggulan Cawas Torehkan Segudang Prestasi

Klaten, saktenane.com Memasuki masa purna tugas, Kepala Sekolah SDN 3 Nanggulan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten,…

4 minggu ago

Warga Keluhkan Pekerjaan P3-TGAI Desa Talang Bayat

Klaten, saktenane.com Warga Desa Talang, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten mengeluhkan pekerjaan P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata…

2 bulan ago

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

3 bulan ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

3 bulan ago