Umum

Di Klaten, Usai Nikah Langsung Dapat KTP dan KK Baru

Klaten, saktenane.com
Layanan adminitrasi kependudukan di Kabupaten Klaten semakin mudah dan cepat. Saat ini pasangan pengantin tidak perlu mengurus perubahan dokumen kependudukan.

Lewat inovasi layanan adminitrasi kependudukan, Tanduk Katah, atau penerbitan dokumen kependudukan setelah akad nikah, para pengantin baru tak perlu mengurus KK Dan KTP karena langsung diproses petugas KUA Dan diberikan usai ahad nikah.

“Lewat inovasi ini, layanan adminitrasi kependudukan menjadi lebih sederhana. Sekaligus memastikan masyarakat tertib adminitrasi kependudukan, karena saat ini dokumen kependudukan sangat penting,” ungkap Plt Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Klaten, Sri Winoto setelah launching inovasi Tanduk Katah di Grha Srikandi, Kecamatan Karanganom, Jumat (08/10/2021).

Pada launching tersebut bersamaan dengan prosesi akad nikah pasangan pengantin asal Gantiwarno. Sebelum dilangsungkannya akad nikah, penghulu dari KUA Karanganom membacakan dan memastikan data yang tertera dalam buku nikah telah sesuai dengan kedua mempelai. Usai akad nikah yang berlangsung seperti pada umumnya, dokumen kependudukan kemudian diserahkan kepada pasangan yang sudah resmi dinikahkan. Selain buku dan kartu nikah elektronik, diserahkan pula dokumen kependudukan perubahan berupa KK baru atas nama kedua mempelai, serta KK perubahan orangtua masing-masing mempelai.

“Layanan ini merupakan tindak lanjut nota kesepahaman antara Pemkab Klaten dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dengan Kementerian Agama Kabupaten Klaten. Dengan adanya inovasi Tanduk Katah, masyakat makin dimudahkan dan layanan ini dapat diakses secara gratis,” kata Sri Winoto.

Sementara itu, Kepala Kementerian Agama Klaten, Anif Sholikhin mengatakan inovasi ini untuk menyederhanakan layanan pasca nikah. Untuk mendapatkan layanan ini, calon pengantin harus mengikuti tahapan dan melengkapi adminitrasi pra nikah.

“Termasuk bimbingan pra-nikah. Dalam prosesnya, bimbingan pra-nikah sekaligus untuk verifikasi keabsahan data calon pengantin,” katanya menjelaskan.

Lebih lanjut, Anif Solikhin menambahkan, khusus untuk e KTP perubahan milik pengantin, dapat diambil di kantor kecamatan yang melayani cetak e KTP, yakni; Kecamatan Prambanan, Wedi, Karanganom, Pedan, dan Delanggu atau di kantor pelayanan Disdukcapil Klaten.

“Yang bersangkutan tinggal datang untuk mengambil e KTP baru dengan perubahan data,” katanya.(ino)

ino

Recent Posts

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

1 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

1 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

1 bulan ago

Tanggul Jebol, Pasar Cawas Lumpuh Total

Klaten, saktenane.com Tanggul  Sungai Dengkeng jebol di Dk. Jetakan, Desa Bawak, Kecamatan Cawas, mengakibatkan aktivitas…

1 bulan ago

Polres Klaten Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

Klaten, saktenane.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran…

2 bulan ago

Bupati Klaten Ngabuburide ke Masjid Al Amin Pluneng

Klaten, saktenane.com Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kembali melaksanakan kegiatan ngabuburide bersama perwakilan Forkopimda dan…

2 bulan ago