Umum

392 Pelamar CPNS Pemkab Klaten Lolos SKD

Klaten, saktenane.com

Sebanyak 392 pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dinyatakan lolos Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) yang dilakukan Panitia Seleksi Nasional Badan Kepegawaian Negara dan berhak mengikuti tahapan selanjutnya yakni Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Keputusan itu tertuang Surat Pengumuman yang ditanda-tangani Sekretaris Daerah Klaten Jaka Sawaldi Nomor 810/3582/29 tanggal 13 November 2021 dan sudah diunggah portal website Pemerintah Kabupaten Klaten di https://klatenkab.go.id/.

Kepala Sub Bidang Pengadaan dan Pengembangan Pegawai Badan Kepegawaian, Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Klaten Tamtama menerangkan, jika seleksi kompenetensi dasar sudah selesai dilakukan. Pelamar CPNS yang dinyatakan lolos SKD untuk bersiap mengikuti SKB.

“SKD itu meliputi beberapa materi. Pelamar untuk menjawab soal materi Tes Wawasan Kebangsaan (TWK), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes Karakter Pribadi (TKP). Pelamar yang memenuhi nilai ambang batas atau passing grade, dan masuk peringkat terbaik akan berhak mengikuti tahapan berikutnya SKB. Nilai SKD masing – masing pelamar langsung bisa diketahui jumlahnya sesaat setelah menyelesaikan soal SKD,” ujarnya, Senin (15/11/2021).

Ia menegaskan kalau nilai ambang batas itu didasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor 1032 Tahun 2021.

“Jadi para pelamar terbaik itu tergantung jumlah formasi. Misalnya formasi itu ada 2, maka peserta SKB adalah 6 orang. Kalau formasi ada 3, maka peserta SKB adalah 9 orang. Kalau formasi ada 4, maka peserta SKB adalah 12 orang. Begitu seterusnya. Untuk nilai akhir adalah gabungan dan dibobot. Nilai SKD dibobot 40% dan SKB dibobot 60%, baru dibagi dua. Itu nilai terakhir yang akan menentukan peringkat terbaik sesuai jumlah formasi” terangnya.

Sesuai Surat Pengumuman yang diunggah melalui portal website Pemerintah Kabupaten Klaten di https://klatenkab.go.id/. Sabtu (13/11/2021) menyebutkan jumlah pelamar CPNS yang mengikuti SKD ada 2.963 peserta. Sebanyak 740 pelamar tidak lulus ambang batas, 287 tidak hadir dan 1.544 dinyatakan lulus ambang batas.

Namun yang dinyatakan lulus ambang batas dan berhak mengikuti SKB adalah 392 pelamar. Jumlah itu ditentukan dengan mencari peringkat terbaik berdasarkan jumlah formasi yang ada. (ino)

ino

Recent Posts

Kasus Korupsi Plaza Klaten, Jaksa Ajukan Kasasi

Klaten, saktenane.com Kasus korupsi Plaza Klaten, jaksa ajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajukan kasasi…

1 minggu ago

Cegah Korupsi Secara Dini, Inspektorat Kabupaten Klaten Gelar FKP

Klaten, saktenane.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini,  Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum…

1 minggu ago

Oknum Kades Kabur Saat Digerebek di Hotel??

Klaten, saktenane.com Viral di berbagai platform media sosial, diduga oknum kepala desa di Kabupaten Klaten…

1 minggu ago

Lulus dari Kemiskinan, 2.596 Keluarga PKH Klaten Diwisuda

Klaten, saktenane.com Sebagai tanda telah lulus dari kemiskinan, sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program…

2 minggu ago

HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba Dilantik

Klaten, saktenane.com HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GARDATIBA) dilantik. Dalam rangka peringatan Hari…

2 minggu ago

Resmikan Foodcourt, Desa Barepan Nanggap Wayang

Klaten, saktenane.com Resmikan foodcourt, Pemerintah Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten nanggap wayang. Pemdes barepan…

2 minggu ago