Umum

Inovasi “Laradaku”, Permudah Perubahan Status Warga Pasca Perceraian

Klaten, saktenane.com

Usai meluncurkan inovasi layanan “Tanduk Katah” yang mempermudah pasangan pengantin mengurus dokumen kependudukan baru, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Klaten kembali meluncurkan inovasi baru “Laradaku” Layanan Cerai Mendapatkan Dokumen Status Baru. Dengan inovasi layanan tersebut, masyarakat kian mudah dalam mengurus dokumen kependudukan.

Laradaku diinisiasi Disdukcapil Klaten menggandeng Pengadilan Agama IB Klaten selaku institusi yang menaungi urusan perceraian. Ketua Pengadilan Agama IB Klaten, Tubagus Masrur mengatakan lewat layanan ini masyarakat langsung mendapatkan dokumen perubahan status kependudukan setelah putusan perceraian ditetapkan secara hukum.

“Sehingga menjamin kesesuaian dokumen kependudukan yang berubah dengan putusan pengadilan. Meliputi hak asuh anak yang masuk dalam KK (kartu keluarga),” ungkapnya ditemui usai launching Laradaku di Kantor Pengadilan Agama IB Klaten, Rabu (15/12/2021).

Adapun dokumen yang didapatkan masyarakat yang mengakses Laradaku, antara lain eKTP dengan status perkawinan terbaru, KK baru dengan penyesuaian putusan Pengadilan Agama, dan akta cerai.

Plt Kepala Disdukcapil Klaten, Sri Winoto menyampaikan Pemerintah Kabupaten Klaten melalui Disdukcapil berusaha terus berinovasi untuk memberikan layanan mudah, tepat, dan cepat kepada masyarakat. Laradaku hadir selain memberikan kemudahan bagi masyarakat, juga menjamin tertib adminitrasi kependudukan setiap ada perubahan status kependudukan.

“Sama seperti inovasi sebelumnya, Tanduk Katah, Laradaku juga memberikan kemudahan bagi masyarakat yang status kependudukannya berubah dalam mengurus perubahan dokumen kependudukan. Dengan layanan ini diharapkan masyarakat lebih tertib adminitrasi kependudukan,” katanya.

Hal-hal teknis untuk berjalannya Laradaku sudah disiapkan, mulai sisi regulasi maupun sumber daya pelaksana program pun terus dilatih.

“Termasuk didalamnya adalah kesiapan Petugas dari dua lembaga terus kami latih. Kordinasi teknis masih terus kami jalin dengan petugas Pengadilan Agama Klaten,” paparnya.

Layanan tersebut mendapatkan apresiasi dari warga yang sedang menjalani proses perceraian. Endang Trenaning (41) salah satunya, warga Desa Pasungan Kecamatan Ceper ini mengaku sangat terbantu dengan adanya program Laradaku. Ia merasa dimudahkan karena tak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan yang berubah setelah menjalani proses perceraian.

“Saya sangat terbantu karena tidak perlu lagi mengurus satu per satu dokumen kependudukan yang harus diubah. Begitu putusan cerai disampaikan, saya sudah mempunyai dokumen kependudukan baru,” ujarnya. (ino)

ino

Recent Posts

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

1 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

1 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

1 bulan ago

Tanggul Jebol, Pasar Cawas Lumpuh Total

Klaten, saktenane.com Tanggul  Sungai Dengkeng jebol di Dk. Jetakan, Desa Bawak, Kecamatan Cawas, mengakibatkan aktivitas…

1 bulan ago

Polres Klaten Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

Klaten, saktenane.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran…

2 bulan ago

Bupati Klaten Ngabuburide ke Masjid Al Amin Pluneng

Klaten, saktenane.com Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kembali melaksanakan kegiatan ngabuburide bersama perwakilan Forkopimda dan…

2 bulan ago