Umum

DPA SKPD Sukoharjo Tahun 2022 Diserahkan

Sukoharjo, saktenane.com
Pemkab Sukoharjo menyerahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) untuk semua Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) tahun 2022. Penyerahan dilakukan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, SE., MM. di Auditorium Gedung Menara Wijaya, Kamis (30/12/2021). Hadir dalam acara tersebut Ketua DPRD, Wawan Pribadi, Wakil Bupati, Drs. Agus Santosa, Sekda, Widodo, SH., MH. dan juga para asisten Sekda.

“DPA merupakan dokumen yang memuat pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang digunakan sebagai dasar pelaksanaan anggaran oleh pengguna anggaran. Saya harap penyerahan DPA ini jangan hanya dimaknai seremonial semata, namun penyerahan ini adalah langkah awal pelaksanaan dan pedoman bagi masing-masing SKPD untuk melaksanakan kegiatan di tahun 2022,” jelas Bupati.

Bupati berharap seluruh SKPD segera melaksanakan kegiatan sesuai dengam perencanaan yang dibuat sebelumnya sehingga program dan kegiatan dapat berjalan dengan baik, lancar, dan tepat waktu. Bupati mengingatkan agar SKPD tidak sampai menumpuk pekerjaan di akhir tahun anggaran yang dapat menimbulkan permasalahan. Bupati juga minta agar SKPD tidak menunda-nunda pekerjaan.

Bupati juga mengatakan, kepala SKPD diharuskan melaksanakan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan tahun 2021 ini. Seperti soal tidak memperolehnya Dana Insentif Daerah (DID) dan pekerjaan yang tidak selesai agar menjadi bahan introspeksi dan pelajaran bagi semua perangkat daerah sehingga masalah tersebut tidak terjadi di tahun 2022.

Tahun 2022 mendatang, ada sejumlah kegiatan prioritas di Kabupaten Sukoharjo. Masing-masing pembangunan Gedung Olah Raga, lanjutan pembangunan jalan lingkar timur, pembangunan Gedung Depo Arsip, pembangunan Pasar Cuplik, lanjutan pembangunan Gedung Pertemuan, kegiatan DAK fisik dan nonfisik dan dana terikat lainnya, santunan uang duka, serta kegiatan pemberian hibah pada masyarakat.

“Yang terpenting, agar dalam melaksanakan kegiatan selalu memegang teguh prinsip pengelolaan keuangan daerah yang baik, taat pada peraturan perundang-undangan, proporsional, optimal, efektif, dan efisien serta transparan dan dapat dipertanggungjawabkan,” pesan Bupati. **

ino

Recent Posts

Kasus Korupsi Plaza Klaten, Jaksa Ajukan Kasasi

Klaten, saktenane.com Kasus korupsi Plaza Klaten, jaksa ajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajukan kasasi…

1 minggu ago

Cegah Korupsi Secara Dini, Inspektorat Kabupaten Klaten Gelar FKP

Klaten, saktenane.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini,  Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum…

1 minggu ago

Oknum Kades Kabur Saat Digerebek di Hotel??

Klaten, saktenane.com Viral di berbagai platform media sosial, diduga oknum kepala desa di Kabupaten Klaten…

1 minggu ago

Lulus dari Kemiskinan, 2.596 Keluarga PKH Klaten Diwisuda

Klaten, saktenane.com Sebagai tanda telah lulus dari kemiskinan, sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program…

2 minggu ago

HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba Dilantik

Klaten, saktenane.com HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GARDATIBA) dilantik. Dalam rangka peringatan Hari…

2 minggu ago

Resmikan Foodcourt, Desa Barepan Nanggap Wayang

Klaten, saktenane.com Resmikan foodcourt, Pemerintah Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten nanggap wayang. Pemdes barepan…

2 minggu ago