Categories: Hukum

Nekat Edarkan Pil Koplo, Pemuda ini Digelandang Satnarkoba Polres Klaten

Klaten, saktenane.com

Nekat mengedarkan pil koplo, pemuda ini digelandang Satnarkoba Polres Klaten. Selain pemuda tersebut, dalam Operasi Pekat di bulan April 2022, Satuan Reserse Narkoba Polres Klaten selama sebelas hari di bulan April 2022 berhasil menangkap sembilan orang pengedar obat terlarang.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa pil berwarna putih yang berlogo Y yang diduga sebagai pil koplo dan serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan satu bukan tanaman yang biasa dikenal sebagai sabu sabu.

“Pil koplo yang berhasil diamankan sejumlah 10.970 butir, senilai kurang lebih 35 juta rupiah dan untuk sabu sabu sebanyak 4,3 gram,” ujar Wakapolres Klaten, Kompol Sumiarta mewakili Kapolres Klaten, AKBP Eko Prasetyo dalam konperensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (12/04/2022) pagi.

Wakapolres mengatakan  tempat kejadian perkara kasus  penangkapan pengedar Pil koplo berada di wilayah Kecamatan Wedi.

“Sedangkan untuk kasus sabu sabu berada di belakang Pengadilan Agama Kabupaten Klaten,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, untuk kasus pengedar Pil ada dua tersangka  yang ditahan dan untuk kasus  pengedar sabu ada tujuh tersangka yang diamankan.

“Para tersangka ini  orang orang lama yang pernah ditangkap dalam kasus yang sama,” jelasnya.

Hal ini juga ditegaskan kembali oleh Kasat Narkoba Polres Klaten, AKP Mulyanto yang menyatakan bahwa para tersangka ini rata rata merupakan residivis yang sudah berulangkali terkena kasus yang sama sehingga mereka sudah termasuk pengedar.

“Mereka merupakan residivis dan sebagai pengedar, makanya kami kenakan Pasal 114,” tandasnya.

Lebih lanjut AKP Mulyanto menerangkan, kepada para tersangka kasus Pil dikenakan pasal 197 subsider pasal 196 UU RI Nomor 36 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak 1,5 milyar rupiah.

“Untuk para tersangka kasus sabu sabu dikenai pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 yo pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal seumur hidup atau pidana penjara selama minimal 5  tahun sampai dengan 20 tahun dan denda sebesar Rp. 1 milyar rupiah,” terangnya.

(ino)

ino

Recent Posts

Pesepeda Dari 40 Negara Keliling Desa di Klaten

Klaten, saktenane.com Pesepeda dari 40 negara mengelilingi desa-desa di Kabupaten Klaten, Kamis (21/05/2026). Mereka bersepada…

3 hari ago

KLIC Fest 2026, Delegasi 16 Negara  Diajak Bupati Keliling Klaten

Klaten, saktenane.com Delegasi dari 16 negara diajak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berkeliling desa-desa yang…

3 hari ago

Di Klaten, Dubes Belanda Ajak Masyarakat Indonesia Kembali Bersepeda

Klaten, saktenane.com Duta besar negara Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali…

3 hari ago

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

2 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

3 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

3 bulan ago