Hukum

Asyik Memadu Kasih, Enam Pasangan Mesum Digelandang Satpol PP Klaten

Klaten, saktenane.com

Sedang asyik memadu kasih di kamar hotel, enam pasangan tidak resmi  digelandang oleh petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Kamis (30/06/2022). Keenam pasangan tidak resmi tersebut dijaring petugas saat sedang berduaan di kamar hotel yang tersebar di sepanjang Jalan Solo-Yogya, wilayah Kabupaten Klaten.

Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten Joko Hendrawan mengatakan, dalam razia kali ini pihaknya melibatkan petugas gabungan dari jajaran  TNI/Polri dan Dinas Sosial Kabupaten Klaten.

“Razia terbagi menjadi 2 tim, tim 1 ke arah timur dan tim 2 ke barat. Untuk target sasaran adalah di kawasan Bendogantungan, Jogonalan, Prambanan, Ceper, dan kawasan perkotaan,” ujarnya, Kamis (30/06/2022).

Ia menyatakan, jika terbukti yang terjaring merupakan PSK, maka akan diberi pembinaan khusus dan dimasukkan ke panti rehabilitasi didaerah Solo dengan tujuan untuk mendapatkan pembinaan.

“Jika yang terjaring ternyata pasangan selingkuh, seperti ibu rumah tangga maupun semacamnya hukuman diberikan yakni berupa apel sebanyak 20 kali. Apabila mangkir, akan kami surati ke keluarganya atau kepala desanya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari sejumlah orang yang terjaring razia Satpol PP Klaten tersebut terdapat seorang wanita seks komersial yang sedang mangkal disalah satu hotel di kawasan wisata Candi Prambanan.

“Dalam razia ini, total kami menjaring 6 pasangan tidak resmi dan satu wanita PSK. Dari jumlah itu kami temukan didalam hotel berduaan dan tidak bisa menunjukkan surat nikah,” terangnya.

Menurut Joko Hendrawan,  razia tersebut merupakan  penegakan Perda Nomer 27 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran. Operasi dilakukan secara rutin dengan tujuan  untuk memberantas penyakit masyarakat dan untuk menciptakan suasana yang kondusif ditengah masyarakat.

“Sebab, beberapa hari terakhir kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang merebaknya kasus perselingkuhan. Bahkan, dan kemarin juga mendapatkan laporan masyarakat tentang kasus serupa. Jadi langsung kami gelar operasi,” jelasnya.

Kepada pemilik dan pengelola hotel, KepalaSatpol PP mengimbau, agar mereka harus konsisten bahwa ijin awal dari pengelola hotel di kawasan Prambanan adalah untuk menginap wisatawan bukan digunakan untuk praktek prostitusi.

(ino)

 

 

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

4 minggu ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

1 bulan ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

1 bulan ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

1 bulan ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

1 bulan ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

1 bulan ago