Hukum

Asyik Memadu Kasih, Enam Pasangan Mesum Digelandang Satpol PP Klaten

Klaten, saktenane.com

Sedang asyik memadu kasih di kamar hotel, enam pasangan tidak resmi  digelandang oleh petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Kamis (30/06/2022). Keenam pasangan tidak resmi tersebut dijaring petugas saat sedang berduaan di kamar hotel yang tersebar di sepanjang Jalan Solo-Yogya, wilayah Kabupaten Klaten.

Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten Joko Hendrawan mengatakan, dalam razia kali ini pihaknya melibatkan petugas gabungan dari jajaran  TNI/Polri dan Dinas Sosial Kabupaten Klaten.

“Razia terbagi menjadi 2 tim, tim 1 ke arah timur dan tim 2 ke barat. Untuk target sasaran adalah di kawasan Bendogantungan, Jogonalan, Prambanan, Ceper, dan kawasan perkotaan,” ujarnya, Kamis (30/06/2022).

Ia menyatakan, jika terbukti yang terjaring merupakan PSK, maka akan diberi pembinaan khusus dan dimasukkan ke panti rehabilitasi didaerah Solo dengan tujuan untuk mendapatkan pembinaan.

“Jika yang terjaring ternyata pasangan selingkuh, seperti ibu rumah tangga maupun semacamnya hukuman diberikan yakni berupa apel sebanyak 20 kali. Apabila mangkir, akan kami surati ke keluarganya atau kepala desanya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari sejumlah orang yang terjaring razia Satpol PP Klaten tersebut terdapat seorang wanita seks komersial yang sedang mangkal disalah satu hotel di kawasan wisata Candi Prambanan.

“Dalam razia ini, total kami menjaring 6 pasangan tidak resmi dan satu wanita PSK. Dari jumlah itu kami temukan didalam hotel berduaan dan tidak bisa menunjukkan surat nikah,” terangnya.

Menurut Joko Hendrawan,  razia tersebut merupakan  penegakan Perda Nomer 27 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran. Operasi dilakukan secara rutin dengan tujuan  untuk memberantas penyakit masyarakat dan untuk menciptakan suasana yang kondusif ditengah masyarakat.

“Sebab, beberapa hari terakhir kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang merebaknya kasus perselingkuhan. Bahkan, dan kemarin juga mendapatkan laporan masyarakat tentang kasus serupa. Jadi langsung kami gelar operasi,” jelasnya.

Kepada pemilik dan pengelola hotel, KepalaSatpol PP mengimbau, agar mereka harus konsisten bahwa ijin awal dari pengelola hotel di kawasan Prambanan adalah untuk menginap wisatawan bukan digunakan untuk praktek prostitusi.

(ino)

 

 

ino

Recent Posts

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

1 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

1 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

1 bulan ago

Tanggul Jebol, Pasar Cawas Lumpuh Total

Klaten, saktenane.com Tanggul  Sungai Dengkeng jebol di Dk. Jetakan, Desa Bawak, Kecamatan Cawas, mengakibatkan aktivitas…

1 bulan ago

Polres Klaten Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

Klaten, saktenane.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran…

1 bulan ago

Bupati Klaten Ngabuburide ke Masjid Al Amin Pluneng

Klaten, saktenane.com Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kembali melaksanakan kegiatan ngabuburide bersama perwakilan Forkopimda dan…

1 bulan ago