Hukum

Asyik Memadu Kasih, Enam Pasangan Mesum Digelandang Satpol PP Klaten

Klaten, saktenane.com

Sedang asyik memadu kasih di kamar hotel, enam pasangan tidak resmi  digelandang oleh petugas  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Klaten, Kamis (30/06/2022). Keenam pasangan tidak resmi tersebut dijaring petugas saat sedang berduaan di kamar hotel yang tersebar di sepanjang Jalan Solo-Yogya, wilayah Kabupaten Klaten.

Kepala Satpol PP Kabupaten Klaten Joko Hendrawan mengatakan, dalam razia kali ini pihaknya melibatkan petugas gabungan dari jajaran  TNI/Polri dan Dinas Sosial Kabupaten Klaten.

“Razia terbagi menjadi 2 tim, tim 1 ke arah timur dan tim 2 ke barat. Untuk target sasaran adalah di kawasan Bendogantungan, Jogonalan, Prambanan, Ceper, dan kawasan perkotaan,” ujarnya, Kamis (30/06/2022).

Ia menyatakan, jika terbukti yang terjaring merupakan PSK, maka akan diberi pembinaan khusus dan dimasukkan ke panti rehabilitasi didaerah Solo dengan tujuan untuk mendapatkan pembinaan.

“Jika yang terjaring ternyata pasangan selingkuh, seperti ibu rumah tangga maupun semacamnya hukuman diberikan yakni berupa apel sebanyak 20 kali. Apabila mangkir, akan kami surati ke keluarganya atau kepala desanya,” ungkapnya.

Ia menyebutkan, dari sejumlah orang yang terjaring razia Satpol PP Klaten tersebut terdapat seorang wanita seks komersial yang sedang mangkal disalah satu hotel di kawasan wisata Candi Prambanan.

“Dalam razia ini, total kami menjaring 6 pasangan tidak resmi dan satu wanita PSK. Dari jumlah itu kami temukan didalam hotel berduaan dan tidak bisa menunjukkan surat nikah,” terangnya.

Menurut Joko Hendrawan,  razia tersebut merupakan  penegakan Perda Nomer 27 Tahun 2002 tentang Pelarangan Pelacuran. Operasi dilakukan secara rutin dengan tujuan  untuk memberantas penyakit masyarakat dan untuk menciptakan suasana yang kondusif ditengah masyarakat.

“Sebab, beberapa hari terakhir kami mendapatkan laporan dari masyarakat tentang merebaknya kasus perselingkuhan. Bahkan, dan kemarin juga mendapatkan laporan masyarakat tentang kasus serupa. Jadi langsung kami gelar operasi,” jelasnya.

Kepada pemilik dan pengelola hotel, KepalaSatpol PP mengimbau, agar mereka harus konsisten bahwa ijin awal dari pengelola hotel di kawasan Prambanan adalah untuk menginap wisatawan bukan digunakan untuk praktek prostitusi.

(ino)

 

 

ino

Recent Posts

Kasus Korupsi Plaza Klaten, Jaksa Ajukan Kasasi

Klaten, saktenane.com Kasus korupsi Plaza Klaten, jaksa ajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajukan kasasi…

1 minggu ago

Cegah Korupsi Secara Dini, Inspektorat Kabupaten Klaten Gelar FKP

Klaten, saktenane.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini,  Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum…

1 minggu ago

Oknum Kades Kabur Saat Digerebek di Hotel??

Klaten, saktenane.com Viral di berbagai platform media sosial, diduga oknum kepala desa di Kabupaten Klaten…

1 minggu ago

Lulus dari Kemiskinan, 2.596 Keluarga PKH Klaten Diwisuda

Klaten, saktenane.com Sebagai tanda telah lulus dari kemiskinan, sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program…

2 minggu ago

HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba Dilantik

Klaten, saktenane.com HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GARDATIBA) dilantik. Dalam rangka peringatan Hari…

2 minggu ago

Resmikan Foodcourt, Desa Barepan Nanggap Wayang

Klaten, saktenane.com Resmikan foodcourt, Pemerintah Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten nanggap wayang. Pemdes barepan…

2 minggu ago