Klaten, saktenane.com
Kasus korupsi Plaza Klaten, jaksa ajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan terhadap empat terdakwa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan sewa Plaza Klaten pada kamis (02/07/2026) siang.
Langkah hukum tersebut diambil, karena jaksa menilai vonis yang dijatuhkan belum sesuai dengan tuntutan sebelumnya dan dianggap belum memenuhi rasa keadilan. Kasasi tersebut diajukan untuk empat terdakwa, yakni dua mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Klaten, Jaka Sawaldi dan Jajang Prihono, mantan Kabid Pengelola Pasar/Perdagangan DPKUKM Klaten Didik Sudiarto, serta pihak swasta Ferry Sanjaya.
Kasi Pidsus Kejari Klaten, Rudy Kurniawan menyatakan, putusan pengadilan belum mengakomodasi tuntutan pidana yang sebelumnya diajukan kepada para terdakwa.
“Kami mengajukan kasasi karena pidana badan yang diputus majelis hakim belum sesuai dengan tuntutan yang kami ajukan,” ujar Rudy.
Sebelumnya, menurut Rudy, tim jaksa penuntut umum menuntut pidana penjara selama lima hingga enam tahun terhadap para terdakwa. Namun, vonis yang dijatuhkan lebih ringan dari tuntutan tersebut sehingga Kejari Klaten memutuskan menempuh upaya hukum berupa kasasi.
“Yang tiga terdakwa yaitu Jajang, Jaka Sawaldi dan Didik, padahal kami tuntut lima tahun penjara dan Ferry Sanjaya kami tuntut enam tahun. Putusan ternyata jauh di bawah tuntutan,” ungkapnya.
Meski demikian, Rudy mengakui putusan pada tingkat banding terkait pembayaran uang pengganti telah sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Karena itu, keberatan dalam permohonan kasasi lebih difokuskan pada pidana badan yang dijatuhkan kepada para terdakwa.
“Uang pengganti tidak, tapi lebih ke pidana penjara yang belum memenuhi rasa keadilan. Jadi cuma lamanya pidana karena uang pengganti sudah sesuai,” tandasnya.
Di sisi lain, para terdakwa memiliki hak yang sama untuk menentukan langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Hingga kasasi diajukan, belum ada keterangan resmi dari pihak terdakwa maupun tim kuasa hukum mengenai sikap mereka terhadap langkah yang ditempuh Kejari Klaten.
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan dana hasil sewa Plaza Klaten. Berdasarkan hasil penyidikan, total dana sewa yang terkumpul sepanjang 2019 hingga 2022 mencapai sekitar Rp14,2 miliar. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp10,2 miliar diduga diselewengkan sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara. (i&o)
Klaten, saktenane.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini, Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum…
Klaten, saktenane.com Viral di berbagai platform media sosial, diduga oknum kepala desa di Kabupaten Klaten…
Klaten, saktenane.com Sebagai tanda telah lulus dari kemiskinan, sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program…
Klaten, saktenane.com HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GARDATIBA) dilantik. Dalam rangka peringatan Hari…
Klaten, saktenane.com Resmikan foodcourt, Pemerintah Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten nanggap wayang. Pemdes barepan…
Klaten, saktenane.com Rumah Yatim Aisyiyah Pedan menggelar penyuluhan anti narkoba pada Minggu (21 /06/2026) siang.…