Categories: Hukum

Seorang Ibu Curi Perhiasan Tetangganya Karena Terlilit Hutang

Klaten, saktenane.com.

Seorang ibu tega mencuri perhiasan milik tetangganya sendiri, karena terlilit hutang. Tryas Rahayu alias Tiwuk yang sehari hari sebagai ibu rumah tangga, warga Dk. Samberan, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum yang mencuri perhiasan emas milik Ny Sri Widodo (58) yang merupakan warga Dk. Dawe Desa Pluneng akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian.

Saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (20/05/2020), Kapolsek Kebonarum, AKP Sriyadi mengatakan, modus operandi tersangka masuk kedalam rumah korban menggunakan kunci rumah korban dan membuka kunci pintu belakang yang nanti digunakan masuk untuk mencuri.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat itu pelaku sedang meminjam sepeda motor milik anak korban, dan ternyata di kunci sepeda motor juga ada kunci rumah, maka tersangka timbul niat mengambil perhiasan emas milik korban.

“Setelah mendapat kunci rumah kemudian ia melancarkan aksinya, saat itu rumah korban sepi karena korban di pasar dan anak korban masih ronda, kemudian tersangka ke rumah korban dan membuka pintu depan dengan kunci tersebut, lantas masuk rumah dan membuka kunci pintu belakang yang nanti digunakan masuk untuk mencuri,” papar AKP Sriyadi.

Kapolsek menambahkan, sesudah mencuri perhiasan milik korban, tersangka keluar lewat pintu depan dan di kunci kembali kemudian tersangka menemui anak korban untuk mengembalikan sepeda motor. Kemudian tersangaka mengajak suaminya ke pasar Beringharjo Yogyakarta untuk menjual perhiasan emas hasil curiannya.

“Perhiasan emas hasil curian tersebut dijual laku 40 juta rupiah, ” tuturnya.

Dari hasil penjualan tersebut , Kata AKP Sriyadi, yang 3 juta rupiah digunakan untuk membeli sembako, sedangkan Rp. 600,000,- di bagi bagikan kepada orang di jalan dan sisanya Rp. 36.400,000,- di simpan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Tersangka mengakui terpaksa mencuri emas dari tetangganya untuk membayar hutang yang melilitnya serta untuk kebutuhan sehari-hari, namun belum sempat untuk membayar hutang, sudah ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Polanharjo dan Polres Klaten.
(ino)

ino

Recent Posts

Purna Tugas, Kepala Sekolah SDN 3 Nanggulan Cawas Torehkan Segudang Prestasi

Klaten, saktenane.com Memasuki masa purna tugas, Kepala Sekolah SDN 3 Nanggulan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten,…

2 minggu ago

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

2 bulan ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

2 bulan ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

2 bulan ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

2 bulan ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

2 bulan ago