Categories: Hukum

Seorang Ibu Curi Perhiasan Tetangganya Karena Terlilit Hutang

Klaten, saktenane.com.

Seorang ibu tega mencuri perhiasan milik tetangganya sendiri, karena terlilit hutang. Tryas Rahayu alias Tiwuk yang sehari hari sebagai ibu rumah tangga, warga Dk. Samberan, Desa Pluneng, Kecamatan Kebonarum yang mencuri perhiasan emas milik Ny Sri Widodo (58) yang merupakan warga Dk. Dawe Desa Pluneng akhirnya ditangkap oleh jajaran kepolisian.

Saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Rabu (20/05/2020), Kapolsek Kebonarum, AKP Sriyadi mengatakan, modus operandi tersangka masuk kedalam rumah korban menggunakan kunci rumah korban dan membuka kunci pintu belakang yang nanti digunakan masuk untuk mencuri.

Lebih lanjut Kapolsek menjelaskan, saat itu pelaku sedang meminjam sepeda motor milik anak korban, dan ternyata di kunci sepeda motor juga ada kunci rumah, maka tersangka timbul niat mengambil perhiasan emas milik korban.

“Setelah mendapat kunci rumah kemudian ia melancarkan aksinya, saat itu rumah korban sepi karena korban di pasar dan anak korban masih ronda, kemudian tersangka ke rumah korban dan membuka pintu depan dengan kunci tersebut, lantas masuk rumah dan membuka kunci pintu belakang yang nanti digunakan masuk untuk mencuri,” papar AKP Sriyadi.

Kapolsek menambahkan, sesudah mencuri perhiasan milik korban, tersangka keluar lewat pintu depan dan di kunci kembali kemudian tersangka menemui anak korban untuk mengembalikan sepeda motor. Kemudian tersangaka mengajak suaminya ke pasar Beringharjo Yogyakarta untuk menjual perhiasan emas hasil curiannya.

“Perhiasan emas hasil curian tersebut dijual laku 40 juta rupiah, ” tuturnya.

Dari hasil penjualan tersebut , Kata AKP Sriyadi, yang 3 juta rupiah digunakan untuk membeli sembako, sedangkan Rp. 600,000,- di bagi bagikan kepada orang di jalan dan sisanya Rp. 36.400,000,- di simpan.

“Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat 1 ke 3e KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” ujar Kapolsek.

Tersangka mengakui terpaksa mencuri emas dari tetangganya untuk membayar hutang yang melilitnya serta untuk kebutuhan sehari-hari, namun belum sempat untuk membayar hutang, sudah ditangkap petugas kepolisian dari Polsek Polanharjo dan Polres Klaten.
(ino)

ino

Recent Posts

Pesepeda Dari 40 Negara Keliling Desa di Klaten

Klaten, saktenane.com Pesepeda dari 40 negara mengelilingi desa-desa di Kabupaten Klaten, Kamis (21/05/2026). Mereka bersepada…

3 minggu ago

KLIC Fest 2026, Delegasi 16 Negara  Diajak Bupati Keliling Klaten

Klaten, saktenane.com Delegasi dari 16 negara diajak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berkeliling desa-desa yang…

3 minggu ago

Di Klaten, Dubes Belanda Ajak Masyarakat Indonesia Kembali Bersepeda

Klaten, saktenane.com Duta besar negara Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali…

3 minggu ago

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

3 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

3 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

3 bulan ago