Categories: Hukum

Di Pedan, Menantu Mencuri Emas Milik Mertuanya

Klaten, saktenane.com

Di Kecamatan Pedan, tepatnya di Desa Lemah Ireng, seorang menantu terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib karena telah mencuri perhiasan emas milik mertuanya. Hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (03/07/2020).

Kasubag Humas Polres Klaten, Iptu Nahrowi mewakili Kapolres Klaten menyampaikan, tersangka Andi Yulianto (28) telah melakukan tindak pidana pencurian 2 buah gelang emas seberat 15 gram. Sedangkan korban bernama Waginah (55) warga Desa Lemah Ireng, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten yang tak lain adalah mertua dari pelaku.

“Pencurian itu diketahui mertuanya saat mengecek almari, dan mendapati gelangnya hilang. Kemudian mertuanya menanyakan kepada pelaku, ihwal hilangnya gelang itu. Karena tidak mau mengaku, mertuanya itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedan,” ujar Iptu Nahrowi.

Iptu Nahrowi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat, tanggal 24 April 2020 lalu, dengan cara masuk ke kamar yang tidak dipakai , dimana didalamnya terdapat almari untuk korban menyimpan baju.

Pelaku masuk ke kamar tersebut kemudian mengambil barang berupa 2 buah gelang emas yang tersimpan di dalam saku jas yang tergantung didalam almari,” terangnya.

Lebih lanjut Iptu Nahrowi memaparkan, mertuanya mendapati gelang emas yang disimpan di dalam saku jas telah raib, kemudian ia bercerita kepada anggota keluarga serta tetangga sekitar termasuk menanyai pelaku.

“Pelaku juga sempat ditanyai,  saat itu pelaku mengatakan bahwa tidak mengetahui siapa yang melakukan pencurian atau tidak mengakuinya. Namun setelah dilaporkan ke Polsek Pedan dan dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ternyata pelakulah yang mencurinya,” papar Iptu Nahrowi.

Adapun kerugian korban menurut Iptu Nahrowi, berupa 2 buah gelang emas dengan total berat 15 gram senilai empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah.

” Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (red)

ino

Recent Posts

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

1 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

1 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

1 bulan ago

Tanggul Jebol, Pasar Cawas Lumpuh Total

Klaten, saktenane.com Tanggul  Sungai Dengkeng jebol di Dk. Jetakan, Desa Bawak, Kecamatan Cawas, mengakibatkan aktivitas…

1 bulan ago

Polres Klaten Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

Klaten, saktenane.com Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran…

1 bulan ago

Bupati Klaten Ngabuburide ke Masjid Al Amin Pluneng

Klaten, saktenane.com Bupati Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, kembali melaksanakan kegiatan ngabuburide bersama perwakilan Forkopimda dan…

1 bulan ago