Klaten, saktenane.com
Di Kecamatan Pedan, tepatnya di Desa Lemah Ireng, seorang menantu terpaksa dilaporkan ke pihak berwajib karena telah mencuri perhiasan emas milik mertuanya. Hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (03/07/2020).
Kasubag Humas Polres Klaten, Iptu Nahrowi mewakili Kapolres Klaten menyampaikan, tersangka Andi Yulianto (28) telah melakukan tindak pidana pencurian 2 buah gelang emas seberat 15 gram. Sedangkan korban bernama Waginah (55) warga Desa Lemah Ireng, Kecamatan Pedan, Kabupaten Klaten yang tak lain adalah mertua dari pelaku.
“Pencurian itu diketahui mertuanya saat mengecek almari, dan mendapati gelangnya hilang. Kemudian mertuanya menanyakan kepada pelaku, ihwal hilangnya gelang itu. Karena tidak mau mengaku, mertuanya itu melaporkan kejadian itu ke Polsek Pedan,” ujar Iptu Nahrowi.
Iptu Nahrowi menjelaskan, pelaku melancarkan aksinya pada Jumat, tanggal 24 April 2020 lalu, dengan cara masuk ke kamar yang tidak dipakai , dimana didalamnya terdapat almari untuk korban menyimpan baju.
Pelaku masuk ke kamar tersebut kemudian mengambil barang berupa 2 buah gelang emas yang tersimpan di dalam saku jas yang tergantung didalam almari,” terangnya.
Lebih lanjut Iptu Nahrowi memaparkan, mertuanya mendapati gelang emas yang disimpan di dalam saku jas telah raib, kemudian ia bercerita kepada anggota keluarga serta tetangga sekitar termasuk menanyai pelaku.
“Pelaku juga sempat ditanyai, saat itu pelaku mengatakan bahwa tidak mengetahui siapa yang melakukan pencurian atau tidak mengakuinya. Namun setelah dilaporkan ke Polsek Pedan dan dilakukan penyelidikan, akhirnya diketahui ternyata pelakulah yang mencurinya,” papar Iptu Nahrowi.
Adapun kerugian korban menurut Iptu Nahrowi, berupa 2 buah gelang emas dengan total berat 15 gram senilai empat juta sembilan ratus lima puluh ribu rupiah.
” Pelaku dikenakan Pasal 363 Ayat (1) ke 3e KUHP Jo Pasal 367 KUHP tentang tindak pidana pencurian dalam kalangan keluarga dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun,” pungkasnya. (red)