Categories: Umum

Delapan Pelanggar Diberikan Sanksi Saat Operasi Yustisi di Desa Meger Ceper Klaten

Klaten, saktenane.com

Delapan orang yang kedapatan tidak memakai masker saat operasi yustisi di Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Kamis (17/09/2020) pagi, diberikan sanksi kerja sosial sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2020.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan ini yakni menyapu jalan dan membersihkan rumput di tepi jalan. Berdasarkan pengamatan saktenane.com, tidak ada pelanggar yang ditahan KTP nya.

Kepala Desa Meger, Eko Haryono menyampaikan, untuk operasi yustisi kali ini tidak dilakukan penahanan KTP. Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial.

“Kami sifatnya memberikan edukasi kepada masyarakat, agar disiplin menaati protokol kesehatan. Sementara kami tidak melakukan penahanan KTP dulu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam operasi yustisi kali ini ada delapan orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Ada delapan pelanggar, jadi masyarakat sudah semakin disiplin dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Ceper, Surono mengatakan, yang mendasari diadakan operasi masker karena jumlah pasien yang positif Covid-19 di Kabupaten Klaten semakin meningkat belakangan ini. Operasi masker juga untuk mensosialisasikan Perbup 40/2020.

“Ada tujuh aspek yang harus dilakukan masyarakat sebagai perilaku protokol kesehatan pasca terbitnya Perbup 40/2020. Ketentuan itu meliputi selalu pakai masker saat keluar rumah, kebiasaan cuci tangan, menghindari kontak fisik, hindari sentuh wajah dengan tangan kotor, meningkatkan daya tahan tubuh, istirahat yang cukup dan terakhir jaga kesehatan baik di rumah atau di luar rumah,” jelas Surono.

Terkait sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan oleh petugas penegak disiplin, kata Surono, maka petugas terpaksa akan melakukan penahanan identitas diri selama 10 hari dan pelakunya diberikan sanksi dengan kerja sosial.

“Namun untuk saat ini masih kami beri kelonggaran, tidak ada KTP yang ditahan. Pelanggar kami data, lalu kami suruh memilih untuk menyapu atau menyiangi rumput,” tuturnya. (ino)

ino

Recent Posts

Kasus Korupsi Plaza Klaten, Jaksa Ajukan Kasasi

Klaten, saktenane.com Kasus korupsi Plaza Klaten, jaksa ajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajukan kasasi…

5 hari ago

Cegah Korupsi Secara Dini, Inspektorat Kabupaten Klaten Gelar FKP

Klaten, saktenane.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini,  Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum…

6 hari ago

Oknum Kades Kabur Saat Digerebek di Hotel??

Klaten, saktenane.com Viral di berbagai platform media sosial, diduga oknum kepala desa di Kabupaten Klaten…

6 hari ago

Lulus dari Kemiskinan, 2.596 Keluarga PKH Klaten Diwisuda

Klaten, saktenane.com Sebagai tanda telah lulus dari kemiskinan, sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program…

1 minggu ago

HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba Dilantik

Klaten, saktenane.com HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GARDATIBA) dilantik. Dalam rangka peringatan Hari…

1 minggu ago

Resmikan Foodcourt, Desa Barepan Nanggap Wayang

Klaten, saktenane.com Resmikan foodcourt, Pemerintah Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten nanggap wayang. Pemdes barepan…

1 minggu ago