Categories: Umum

Delapan Pelanggar Diberikan Sanksi Saat Operasi Yustisi di Desa Meger Ceper Klaten

Klaten, saktenane.com

Delapan orang yang kedapatan tidak memakai masker saat operasi yustisi di Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten, Kamis (17/09/2020) pagi, diberikan sanksi kerja sosial sesuai dengan Peraturan Bupati Klaten Nomor 40 Tahun 2020.

Adapun sanksi yang diberikan kepada pelanggar protokol kesehatan ini yakni menyapu jalan dan membersihkan rumput di tepi jalan. Berdasarkan pengamatan saktenane.com, tidak ada pelanggar yang ditahan KTP nya.

Kepala Desa Meger, Eko Haryono menyampaikan, untuk operasi yustisi kali ini tidak dilakukan penahanan KTP. Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial.

“Kami sifatnya memberikan edukasi kepada masyarakat, agar disiplin menaati protokol kesehatan. Sementara kami tidak melakukan penahanan KTP dulu,” ujarnya.

Ia menyebutkan, dalam operasi yustisi kali ini ada delapan orang pelanggar yang tidak menggunakan masker.

“Ada delapan pelanggar, jadi masyarakat sudah semakin disiplin dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru,” tambahnya.

Sementara itu Kasi Trantib Kecamatan Ceper, Surono mengatakan, yang mendasari diadakan operasi masker karena jumlah pasien yang positif Covid-19 di Kabupaten Klaten semakin meningkat belakangan ini. Operasi masker juga untuk mensosialisasikan Perbup 40/2020.

“Ada tujuh aspek yang harus dilakukan masyarakat sebagai perilaku protokol kesehatan pasca terbitnya Perbup 40/2020. Ketentuan itu meliputi selalu pakai masker saat keluar rumah, kebiasaan cuci tangan, menghindari kontak fisik, hindari sentuh wajah dengan tangan kotor, meningkatkan daya tahan tubuh, istirahat yang cukup dan terakhir jaga kesehatan baik di rumah atau di luar rumah,” jelas Surono.

Terkait sanksi bagi warga yang melanggar ketentuan protokol kesehatan oleh petugas penegak disiplin, kata Surono, maka petugas terpaksa akan melakukan penahanan identitas diri selama 10 hari dan pelakunya diberikan sanksi dengan kerja sosial.

“Namun untuk saat ini masih kami beri kelonggaran, tidak ada KTP yang ditahan. Pelanggar kami data, lalu kami suruh memilih untuk menyapu atau menyiangi rumput,” tuturnya. (ino)

ino

Recent Posts

Purna Tugas, Kepala Sekolah SDN 3 Nanggulan Cawas Torehkan Segudang Prestasi

Klaten, saktenane.com Memasuki masa purna tugas, Kepala Sekolah SDN 3 Nanggulan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten,…

2 minggu ago

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

2 bulan ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

2 bulan ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

2 bulan ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

2 bulan ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

3 bulan ago