Categories: Umum

Kades Plosowangi Imbau Warganya Untuk Menaati PPKM

Klaten, saktenane.com

Kepala Desa Plosowangi, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten mengimbau warganya untuk menaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Klaten.

” Selama dua pekan untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar mata rantai penularan virus Covid-19 bisa terputus. Semua demi kepentingan bersama,” imbau Kepala Desa Plosowangi, Surip HW, Selasa ( 12/01/2021).

Surip HW menjelaskan, pemerintah desa sudah mensosialisakin PPKM kepada Ketua RT, Ketua RW, BPD, Satgas Jogo Tonggo, Satgas covid-19 tingkat desa, PKK dan Karang Taruna.

“Mereka kami undang pada hari Senin(11/01/2021) malam, di aula kantor desa. Selanjutnya mereka yang menyampaikan informasi kepada warga terkait surat edaran dari Bupati Klaten terkait aturan PPKM,” ujarnya.

Menurut Surip HW, seusai Rakor kepala desa bersama Forkopimcam pada hari Jumat (08/01/2021), segera ditindaklanjuti sosialisasi di GT3W (Gonalan, Tukuman, Tegalmulyo, Tlukan, Wahyumulyo) RW 01, Desa Plosowangi pada Sabtu (09/01/2021) malam.

“Diimbau untuk pedagang angkringan maupun kaki lima agar menutup warungnya pada pukul 19.00 WIB. Saya juga menyadari ini sangat berat untuk pedagang, namun semua ini untuk memutus mata ramtai penyebaran covid-19,” jelasnya.

Ia berharap, dengan adanya disiplin protokol kesehatan, semoga pandemi segera berakhir.

Berikut kebijakan – kebijakan penting yang diambil Pemkab Klaten yang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat :

1. PSBB dilaksanakan mulai 11 Januari 2021 s/d 25 januari 2021.
2. Tempat usaha toko/mall/kuliner jam buka dibatasi sampai jam 19.00 WIB.
3. Tempat kuliner, dibatasi 25% kapasitas yang bisa makan ditempat.
4. Tempat ibadah dibatasi 50% kapasitasnya.
5. Semua jenis tempat wisata ditutup.
6. Untuk acara hajatan, dibatasi undangannya dan dilaksanakan atas seijin satgas desa, kecamatan maupun kabupaten.
7. Sanksi akan diberlakukan bagi yg tidak menerapkan prokes dan melanggar ketentuan jam operasional.
8. Sanksi tidak pakai masker berupa penyitaan KTP selama 1 (satu) bulan.

9. Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM dilaksanakan secara Daring.

10. Protokol kesehatan diberlakukan secara ketat di pasar.

11. Tim penegak aturan dibentuk di setiap tingkatan Satgas.

12. Bagi ASN dan pegawai swasta/perusahaan aturan WFH 75% dan WFO 25%. (ino)

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

2 minggu ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

2 minggu ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

3 minggu ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

4 minggu ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

4 minggu ago