Klaten, saktenane.com
Kepala Desa Plosowangi, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten mengimbau warganya untuk menaati Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di wilayah Kabupaten Klaten.
” Selama dua pekan untuk menaati aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah, agar mata rantai penularan virus Covid-19 bisa terputus. Semua demi kepentingan bersama,” imbau Kepala Desa Plosowangi, Surip HW, Selasa ( 12/01/2021).
Surip HW menjelaskan, pemerintah desa sudah mensosialisakin PPKM kepada Ketua RT, Ketua RW, BPD, Satgas Jogo Tonggo, Satgas covid-19 tingkat desa, PKK dan Karang Taruna.
“Mereka kami undang pada hari Senin(11/01/2021) malam, di aula kantor desa. Selanjutnya mereka yang menyampaikan informasi kepada warga terkait surat edaran dari Bupati Klaten terkait aturan PPKM,” ujarnya.
Menurut Surip HW, seusai Rakor kepala desa bersama Forkopimcam pada hari Jumat (08/01/2021), segera ditindaklanjuti sosialisasi di GT3W (Gonalan, Tukuman, Tegalmulyo, Tlukan, Wahyumulyo) RW 01, Desa Plosowangi pada Sabtu (09/01/2021) malam.
“Diimbau untuk pedagang angkringan maupun kaki lima agar menutup warungnya pada pukul 19.00 WIB. Saya juga menyadari ini sangat berat untuk pedagang, namun semua ini untuk memutus mata ramtai penyebaran covid-19,” jelasnya.
Ia berharap, dengan adanya disiplin protokol kesehatan, semoga pandemi segera berakhir.
Berikut kebijakan – kebijakan penting yang diambil Pemkab Klaten yang perlu diketahui dan dipatuhi masyarakat :
1. PSBB dilaksanakan mulai 11 Januari 2021 s/d 25 januari 2021.
2. Tempat usaha toko/mall/kuliner jam buka dibatasi sampai jam 19.00 WIB.
3. Tempat kuliner, dibatasi 25% kapasitas yang bisa makan ditempat.
4. Tempat ibadah dibatasi 50% kapasitasnya.
5. Semua jenis tempat wisata ditutup.
6. Untuk acara hajatan, dibatasi undangannya dan dilaksanakan atas seijin satgas desa, kecamatan maupun kabupaten.
7. Sanksi akan diberlakukan bagi yg tidak menerapkan prokes dan melanggar ketentuan jam operasional.
8. Sanksi tidak pakai masker berupa penyitaan KTP selama 1 (satu) bulan.
9. Kegiatan Belajar Mengajar atau KBM dilaksanakan secara Daring.
10. Protokol kesehatan diberlakukan secara ketat di pasar.
11. Tim penegak aturan dibentuk di setiap tingkatan Satgas.
12. Bagi ASN dan pegawai swasta/perusahaan aturan WFH 75% dan WFO 25%. (ino)

