Magelang Terapkan PPKM, Tempat Hiburan Ditutup
Magelang, saktenane.com Pemerintah Kota Magelang melaksanakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) menyusul terbitnya SE Gubernur Jawa Tengah nomor 443.5/0000429, tertanggal 8 Januari 2021. PPKM berlaku mulai Senin, (11/1/2021), dan akan berakhir Senin (25/1/2021). Sekretaris Daerah Kota Magelang, Joko Budiyono menjelaskan, kebijakan ini berdasarkan Inmendagri nomor 1 tahun 2021 tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan untuk Pengendalian Penyebaran…

