Umum

Libur Lebaran Telah Usai, Jukir Jangan Aji Mumpung

Klaten, saktenane.com
Meski libur lebaran telah usai, pusat-pusat perbelanjaan dan tempat wisata masih menjadi magnet masyarakat untuk merayakan momen lebaran. Imbasnya, jumlah kendaraan yang terparkir meningkat di tiap kantong parkir yang tersedia.

Menanggapi kondisi tersebut, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Klaten, Supriyono mengimbau juru parkir yang bertugas agar mengatur kendaraan yang terparkir dengan rapi dan tetap memperhatikan akses jalan. Selain itu, pihaknya juga akan memantau penerapan tarif parkir tetap sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Jangan sampai ada masyarakat yang mengeluhkan tarif parkir yang mendadak naik dan tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku,” paparnya, Selasa (18/05/2021).

Menurutnya, tarif parkir telah diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) No. 9 Tahun 2018 tentang Retribusi Jasa Umum dan juru parkir wajib mematuhinya. Dalam peraturan itu kendaraan roda dua tidak bermotor dikenai tarif parkir Rp500; kendaraan roda dua bermotor senilai Rp1.000; kendaraan roda tiga bermotor senilai Rp1.500; dan kendaraan roda empat bermotor senilai Rp2.000. Sedangkan angkutan barang, yakni kendaraan roda empat bermotor senilai Rp2.000; roda enam bermotor senilai Rp5.000; roda di atas enam bermotor senilai Rp10.000, tarif tersebut berlaku untuk satu kali parkir.

“Sosialisasi tarif sudah dilakukan dan tertera di papan yang terpasang di kantong-kantong parkir untuk dipedomani, baik jukir maupun masyarakat,” katanya.

Pria yang sebelumnya menjabat sebagai Camat Ceper ini meminta masyarakat tak segan menegur jukir yang menarik retribusi tidak sesuai aturan. Masyarakat juga diminta untuk meminta karcis parkir sebagai bukti retribusi, hal ini juga menghindarkan dari aksi jukir liar yang tidak memiliki karcis resmi yang diterbitkan Pemkab Klaten.

“Masyarakat juga dipersilahkan untuk mengadukan penarikan retribusi parkir yang tidak sesuai tarif dan jumlahnya tidak wajar kepada kami. Kami juga akan menyebar petugas yang rutin melakukan pemantauan di lapangan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Supriyono menyampaikan momen lebaran tidak boleh dijadikan aji mumpung oleh jukir. Pasalnya, hal ini dapat merugikan masyarakat dan memicu munculnya parkir liar.


Sementara itu, Kasi Dalops dan Perparkiran Dishub Klaten, Nunung Wahyu Dwiningsih menyatakan, pihaknya sudah berulangkali memberikan pengarahan kepada para juru parkir agar dalam memungut retribusi parkir harus sesuai dengan peraturan yang berlaku.

“Kami akan memberikan teguran maupun sanksi bagi pengelola maupun jukir yang nakal,” pungkasnya. (ino)

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

2 hari ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

4 hari ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

4 hari ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

1 minggu ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

2 minggu ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

2 minggu ago