Umum

Desa Diminta Membuat Perdes Pelestarian Burung Hantu

Klaten, saktenane.com

Pemerintah desa di Klaten diminta menerbitkan peraturan desa guna meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga habitat dan kelestarian burung hantu. Aturan ini untuk menegaskan agar satwa yang dipercaya sebagai sahabat petani itu tidak diburu sekaligus menjaga tanaman padi dari gangguan tikus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten Srihadi mengungkapkan, Pemkab Klaten telah mengeluarkan Perda Nomor 2 tahun 2018, mengatur tentang Perburuan Burung, Ikan, dan Satwa Liar lainnya. Aturan ini menurutnya menjadi penguat akan pentingnya melindungi dan menjaga kelestarian habitat alami burung hantu.

“Sebagai bentuk komitmen bersama, para kepala desa bisa menindaklanjutinya dengan peraturan desa. Upaya lain DLHK akan menata kembali Ruang Terbuka Hijau beserta keanekaragaman hayatinya, serta menjalankannya di Desa Binaan Kampung Iklim dan Desa Ramah Lingkungan,” jelas Srihadi saat menghadiri penandatanganan komitmen perlindungan satwa burung hantu antara Pemkab Klaten kerjasama PT Tirta Investama dan Instiper Yogyakarta di ruang C2 Setda Klaten, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menilai, hasil penelitian serta kajian habitat singgah dan habitat alami burung hantu ini, kedepan bisa dikembangkan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten, tidak terhenti pada wilayah percobaan saja. Manfaat adanya predator alami tikus mampu meningkatkan produktivitas dan optimalisasi tidak hanya padi, namun juga komoditas pertanian lain di Kabupaten Klaten.

“Untuk DLHK dan Dinas Pertanian, mohon semua wilayah desa pertanian bisa disiapkan untuk Rumah Burung Hantu (Rubuha). Kita sebar sebanyak-banyaknya burung hantu, karena hama tikus tidak hanya di tiga kecamatan saja, namun merata hampir diseluruh wilayah,” tandas Yoga Hardaya.

Sesuai hasil kajian Instiper Yogyakarta, sepasang burung hantu mampu melindungi tanaman padi seluas 5 hektar dari serangan hama tikus, dengan kawasan berburu yang tetap dan teratur.

Ciri lainnya, Tyto Javanica juga memiliki daya jelajah terbang sejauh 7 hingga 12 km, dan mampu melihat hingga jarak 50 meter dalam kegelapan.

Sebagai satwa predator, burung yang aktif di malam hari ini mampu memangsa 5 ekor tikus dan membunuh 9 ekor tikus setiap malam. (ino)

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

2 minggu ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

2 minggu ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

2 minggu ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

3 minggu ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

4 minggu ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

4 minggu ago