Desa Diminta Membuat Perdes Pelestarian Burung Hantu

Klaten, saktenane.com

Pemerintah desa di Klaten diminta menerbitkan peraturan desa guna meningkatkan kesadaran masyarakat menjaga habitat dan kelestarian burung hantu. Aturan ini untuk menegaskan agar satwa yang dipercaya sebagai sahabat petani itu tidak diburu sekaligus menjaga tanaman padi dari gangguan tikus.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Klaten Srihadi mengungkapkan, Pemkab Klaten telah mengeluarkan Perda Nomor 2 tahun 2018, mengatur tentang Perburuan Burung, Ikan, dan Satwa Liar lainnya. Aturan ini menurutnya menjadi penguat akan pentingnya melindungi dan menjaga kelestarian habitat alami burung hantu.

“Sebagai bentuk komitmen bersama, para kepala desa bisa menindaklanjutinya dengan peraturan desa. Upaya lain DLHK akan menata kembali Ruang Terbuka Hijau beserta keanekaragaman hayatinya, serta menjalankannya di Desa Binaan Kampung Iklim dan Desa Ramah Lingkungan,” jelas Srihadi saat menghadiri penandatanganan komitmen perlindungan satwa burung hantu antara Pemkab Klaten kerjasama PT Tirta Investama dan Instiper Yogyakarta di ruang C2 Setda Klaten, Selasa (19/10/2021).

Sementara itu Wakil Bupati Klaten Yoga Hardaya menilai, hasil penelitian serta kajian habitat singgah dan habitat alami burung hantu ini, kedepan bisa dikembangkan di seluruh wilayah Kabupaten Klaten, tidak terhenti pada wilayah percobaan saja. Manfaat adanya predator alami tikus mampu meningkatkan produktivitas dan optimalisasi tidak hanya padi, namun juga komoditas pertanian lain di Kabupaten Klaten.

“Untuk DLHK dan Dinas Pertanian, mohon semua wilayah desa pertanian bisa disiapkan untuk Rumah Burung Hantu (Rubuha). Kita sebar sebanyak-banyaknya burung hantu, karena hama tikus tidak hanya di tiga kecamatan saja, namun merata hampir diseluruh wilayah,” tandas Yoga Hardaya.

Sesuai hasil kajian Instiper Yogyakarta, sepasang burung hantu mampu melindungi tanaman padi seluas 5 hektar dari serangan hama tikus, dengan kawasan berburu yang tetap dan teratur.

Ciri lainnya, Tyto Javanica juga memiliki daya jelajah terbang sejauh 7 hingga 12 km, dan mampu melihat hingga jarak 50 meter dalam kegelapan.

Sebagai satwa predator, burung yang aktif di malam hari ini mampu memangsa 5 ekor tikus dan membunuh 9 ekor tikus setiap malam. (ino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *