Umum

Raperda APBD 2022 Pemkab Sukoharjo Disetujui

Sukoharjo, saktenane.com
Rancangan Peraturan daerah (Raperda) APBD tahun 2022 disetujui bersama antara Bupati dengan DPRD. Penandatanganan Persetujuan Bersama APBD 2022 tersebut dilakukan dalam Rapat Paripurna DPRD, Senin (22/11/2021).
Rapat Paripurna tersebut dipimpin oleh Ketua DPRD Sukoharjo, Wawan Pribadi dengan dihadiri unsur pimpinan dan juga Wakil Bupati, Agus Santosa.

 

Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 112 ayat 1 Peraturan Pemerintah No 12 tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah disebutkan bahwa raperda kabupaten/kota tentang APBD yang telah disetujui bersama dengan DPRD dan rancangan peraturan kepala daerah tentang penjabaran APBD disampaikan kepada Gubernur paling lambat tiga hari kerja sejak disetujui bersama untuk dievaluasi sebelum ditetapkan.

“Adapun mengenai pendapat, saran, serta imbauan yang disampaikan oleh anggota DPRD baik melalui pandangan umum fraksi, rapat badan anggaranm rapat komisi dan melalui rapat paripurna akan dipelajari dan ditindaklanjuti sesui dengan kemampuan keuangan daerah serta peraturan perundang-undangan yang berlaku,” terang Bupati.

Bupati juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan setinggi-tingginya pada Ketua DPRD bersama anggota serta semua kepala OPD atas kerjasama yang baik selama ini. Mulai sejak awal pembahasan sampai persetujuan bersama yang dilakukan hari ini.

Sebelum ditandatangani bersama, DPRD membacakan sejumlah catatan/rekomendasi dari Badan Anggaran (Banggar) DPRD yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD, Basuki Budi Santoso. Catatan tersebut antara lain untuk menyarankan pada semua OPD agar kedepan ada inovasi baru agar Kabupaten Sukoharjo lebih bisa berprestasi dan dikenal di tingkat nasional.

Selain itu, pelayanan administrasi kependudukan agar lebih ditingkatkan sehingga bisa lebih bermanfaat bagi masyarakat. Badan anggaran juga merekomendasikan normalisasi saluran di wilayah Desa Lorog sampai dengan Desa Kateguhan sepanjang 800 meter.

Badan anggaran juga merekomendasikan pelebaran jalan mulai palang kereta api Blimbing kearah Sanggung, Gatak karena lalu lintas jalan tersebut sangat ramai, disisi lain jalan yang ada sempit. Badan anggaran juga menyarankan Dinas Sosial untuk melaksanakan verifikasi dan evaluasi setiap enam bulan sekali agar validasi data warga penerima bantuan sosial lebih optimal dan data penerima bansos dapat dipertangggungjawabkan.

ino

Recent Posts

Kasus Korupsi Plaza Klaten, Jaksa Ajukan Kasasi

Klaten, saktenane.com Kasus korupsi Plaza Klaten, jaksa ajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajukan kasasi…

1 minggu ago

Cegah Korupsi Secara Dini, Inspektorat Kabupaten Klaten Gelar FKP

Klaten, saktenane.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini,  Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum…

1 minggu ago

Oknum Kades Kabur Saat Digerebek di Hotel??

Klaten, saktenane.com Viral di berbagai platform media sosial, diduga oknum kepala desa di Kabupaten Klaten…

1 minggu ago

Lulus dari Kemiskinan, 2.596 Keluarga PKH Klaten Diwisuda

Klaten, saktenane.com Sebagai tanda telah lulus dari kemiskinan, sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program…

2 minggu ago

HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba Dilantik

Klaten, saktenane.com HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GARDATIBA) dilantik. Dalam rangka peringatan Hari…

2 minggu ago

Resmikan Foodcourt, Desa Barepan Nanggap Wayang

Klaten, saktenane.com Resmikan foodcourt, Pemerintah Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten nanggap wayang. Pemdes barepan…

2 minggu ago