Hukum

Baru Keluar Bui, Bos Jamu ini Langsung Digelandang Aparat Untuk Diproses Hukum Lagi

Klaten, saktenane.com

Al Farizi (42 tahun) mantan bos PT Krisna Alam Sejahtera, perusahaan jamu herbal yang melakukan penipuan terhadap 1400 mitra bisnisnya kini kembali berurusan dengan pihak berwajib. Usai menjalani putusan 3 tahun penjara di Lapas kelas IIB, pada akhir Desember 2021 lalu ia langsung dijemput penyidik Polres Klaten atas aduan korban lainnya.

“Tidak sempat ke rumah. Jadi (begitu keluar Lapas) langsung dilimpahkan ke Polres, kemudian langsung kita proses.” ujar Kanit Idik 1 Ipda Ardy Nugraha Putra, S.Tr.K. didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Eko Pujiyanto, SH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).

Tak main-main, pria asal kota Bekasi ini kini dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka ini sudah inkrah untuk kasus penipuan yang kaitannya ramuan herbal. Sekarang kita kembangkan, kita koordinasikan dengan JPU dan diterapkan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya.” ungkapnya.

Beberapa aset yang berhasil disita dari kasus tersebut diantaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan dan Kab. Nganjuk Jawa Timur. Uang tunai 3,7 miliar serta 6 mobil dan 2 sepeda motor. Total ada aset senilai Rp. 5.069.000.000,-

“Aset-asetnya yang 5,6 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten. Kemudian untuk aset-aset lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kita kembangkan lagi aset-asetnya.” jelasnya.

Kasus penipuan PT Krisna Alam Sejahtera sempat viral pada tahun 2019 lalu. Perusahaan yang berkedok kerjasama produksi jamu herbal ini berhasil menipu 1400 mitra bisni dengan kerugian kurang lebih 14 miliar. Para korban ini tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia diantaranya Klaten, Pekalongan dan Jogjakarta. Iming-iming yang ditawarkan yaitu keuntungan 12% setiap 7 hari. Banyak korban yang tergiur dan akhirnya menyerahkan uangnya ke rekening tersangka.

Al Farizi sempat menjadi buron sebelum akhirnya tertangkap pada Selasa (17/7/2018) di Garut, Jawa Barat. Saat itu ia bersama anak dan istri. Di dalam mobil
yang dikendarai terdapat uang tunai sebesar 3,38 miliar. (ino)

ino

Recent Posts

Kasus Korupsi Plaza Klaten, Jaksa Ajukan Kasasi

Klaten, saktenane.com Kasus korupsi Plaza Klaten, jaksa ajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajukan kasasi…

1 minggu ago

Cegah Korupsi Secara Dini, Inspektorat Kabupaten Klaten Gelar FKP

Klaten, saktenane.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini,  Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum…

1 minggu ago

Oknum Kades Kabur Saat Digerebek di Hotel??

Klaten, saktenane.com Viral di berbagai platform media sosial, diduga oknum kepala desa di Kabupaten Klaten…

1 minggu ago

Lulus dari Kemiskinan, 2.596 Keluarga PKH Klaten Diwisuda

Klaten, saktenane.com Sebagai tanda telah lulus dari kemiskinan, sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program…

1 minggu ago

HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba Dilantik

Klaten, saktenane.com HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GARDATIBA) dilantik. Dalam rangka peringatan Hari…

2 minggu ago

Resmikan Foodcourt, Desa Barepan Nanggap Wayang

Klaten, saktenane.com Resmikan foodcourt, Pemerintah Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten nanggap wayang. Pemdes barepan…

2 minggu ago