Hukum

Baru Keluar Bui, Bos Jamu ini Langsung Digelandang Aparat Untuk Diproses Hukum Lagi

Klaten, saktenane.com

Al Farizi (42 tahun) mantan bos PT Krisna Alam Sejahtera, perusahaan jamu herbal yang melakukan penipuan terhadap 1400 mitra bisnisnya kini kembali berurusan dengan pihak berwajib. Usai menjalani putusan 3 tahun penjara di Lapas kelas IIB, pada akhir Desember 2021 lalu ia langsung dijemput penyidik Polres Klaten atas aduan korban lainnya.

“Tidak sempat ke rumah. Jadi (begitu keluar Lapas) langsung dilimpahkan ke Polres, kemudian langsung kita proses.” ujar Kanit Idik 1 Ipda Ardy Nugraha Putra, S.Tr.K. didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Eko Pujiyanto, SH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).

Tak main-main, pria asal kota Bekasi ini kini dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka ini sudah inkrah untuk kasus penipuan yang kaitannya ramuan herbal. Sekarang kita kembangkan, kita koordinasikan dengan JPU dan diterapkan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya.” ungkapnya.

Beberapa aset yang berhasil disita dari kasus tersebut diantaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan dan Kab. Nganjuk Jawa Timur. Uang tunai 3,7 miliar serta 6 mobil dan 2 sepeda motor. Total ada aset senilai Rp. 5.069.000.000,-

“Aset-asetnya yang 5,6 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten. Kemudian untuk aset-aset lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kita kembangkan lagi aset-asetnya.” jelasnya.

Kasus penipuan PT Krisna Alam Sejahtera sempat viral pada tahun 2019 lalu. Perusahaan yang berkedok kerjasama produksi jamu herbal ini berhasil menipu 1400 mitra bisni dengan kerugian kurang lebih 14 miliar. Para korban ini tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia diantaranya Klaten, Pekalongan dan Jogjakarta. Iming-iming yang ditawarkan yaitu keuntungan 12% setiap 7 hari. Banyak korban yang tergiur dan akhirnya menyerahkan uangnya ke rekening tersangka.

Al Farizi sempat menjadi buron sebelum akhirnya tertangkap pada Selasa (17/7/2018) di Garut, Jawa Barat. Saat itu ia bersama anak dan istri. Di dalam mobil
yang dikendarai terdapat uang tunai sebesar 3,38 miliar. (ino)

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

1 bulan ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

1 bulan ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

1 bulan ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

1 bulan ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

1 bulan ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

1 bulan ago