Hukum

Baru Keluar Bui, Bos Jamu ini Langsung Digelandang Aparat Untuk Diproses Hukum Lagi

Klaten, saktenane.com

Al Farizi (42 tahun) mantan bos PT Krisna Alam Sejahtera, perusahaan jamu herbal yang melakukan penipuan terhadap 1400 mitra bisnisnya kini kembali berurusan dengan pihak berwajib. Usai menjalani putusan 3 tahun penjara di Lapas kelas IIB, pada akhir Desember 2021 lalu ia langsung dijemput penyidik Polres Klaten atas aduan korban lainnya.

“Tidak sempat ke rumah. Jadi (begitu keluar Lapas) langsung dilimpahkan ke Polres, kemudian langsung kita proses.” ujar Kanit Idik 1 Ipda Ardy Nugraha Putra, S.Tr.K. didampingi KBO Sat Reskrim Iptu Eko Pujiyanto, SH saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Selasa (22/2/2022).

Tak main-main, pria asal kota Bekasi ini kini dijerat dengan pasal berlapis tentang penipuan dan pasal 3 jo pasal 2 ayat 1 UU RI No. 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Tersangka ini sudah inkrah untuk kasus penipuan yang kaitannya ramuan herbal. Sekarang kita kembangkan, kita koordinasikan dengan JPU dan diterapkan pasal TPPU untuk pencucian uang aset-asetnya.” ungkapnya.

Beberapa aset yang berhasil disita dari kasus tersebut diantaranya beberapa bidang tanah dan bangunan yang berada Kota Pekalongan dan Kab. Nganjuk Jawa Timur. Uang tunai 3,7 miliar serta 6 mobil dan 2 sepeda motor. Total ada aset senilai Rp. 5.069.000.000,-

“Aset-asetnya yang 5,6 miliar merupakan hasil pengembangan dari penyidik Polres Klaten. Kemudian untuk aset-aset lainnya kita masih koordinasi dengan PPATK. Jadi masih akan kita kembangkan lagi aset-asetnya.” jelasnya.

Kasus penipuan PT Krisna Alam Sejahtera sempat viral pada tahun 2019 lalu. Perusahaan yang berkedok kerjasama produksi jamu herbal ini berhasil menipu 1400 mitra bisni dengan kerugian kurang lebih 14 miliar. Para korban ini tersebar di sejumlah kota besar di Indonesia diantaranya Klaten, Pekalongan dan Jogjakarta. Iming-iming yang ditawarkan yaitu keuntungan 12% setiap 7 hari. Banyak korban yang tergiur dan akhirnya menyerahkan uangnya ke rekening tersangka.

Al Farizi sempat menjadi buron sebelum akhirnya tertangkap pada Selasa (17/7/2018) di Garut, Jawa Barat. Saat itu ia bersama anak dan istri. Di dalam mobil
yang dikendarai terdapat uang tunai sebesar 3,38 miliar. (ino)

ino

Recent Posts

Pesepeda Dari 40 Negara Keliling Desa di Klaten

Klaten, saktenane.com Pesepeda dari 40 negara mengelilingi desa-desa di Kabupaten Klaten, Kamis (21/05/2026). Mereka bersepada…

3 hari ago

KLIC Fest 2026, Delegasi 16 Negara  Diajak Bupati Keliling Klaten

Klaten, saktenane.com Delegasi dari 16 negara diajak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berkeliling desa-desa yang…

3 hari ago

Di Klaten, Dubes Belanda Ajak Masyarakat Indonesia Kembali Bersepeda

Klaten, saktenane.com Duta besar negara Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali…

3 hari ago

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

2 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

3 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

3 bulan ago