Klaten, saktenane.com
Operasi yustisi di Desa Sribit, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten yang dilaksanakan di jalan Bekuning-Krecek, Selasa (26/01/2021) pagi, berhasil menjaring 18 pelanggar protokol kesehatan.
“Yang terjaring ada 18 pelanggar, 3 orang merupakan warga Sribit yang hendak pergi ke sawah. Sedangkan 15 lainnya merupakan warga dari luar desa,” ujar Kepala Desa Sribit Alibi, Selasa (26/01/2021) pagi.
Ia menjelaskan, dalam operasi yustisi kali ini, tidak diadakan penyitaan identitas diri namun hanya diberikan sanksi untuk menghafal Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kami tidak melakukan penyitaan KTP maupun identitas diri lainnya, kami pada intinya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan tidak berkerumun,” imbaunya.
Dalam operasi yustisi kali ini pemerintah Desa Sribit menggandeng Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Delanggu, Koramil dan juga jajaran Polsek Delanggu. (ino)
Klaten, saktenane.com Pesepeda dari 40 negara mengelilingi desa-desa di Kabupaten Klaten, Kamis (21/05/2026). Mereka bersepada…
Klaten, saktenane.com Delegasi dari 16 negara diajak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berkeliling desa-desa yang…
Klaten, saktenane.com Duta besar negara Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali…
Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…
Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…
Jakarta, saktenane.com Bupati pekalongan Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat Operasi Tangkap Tangan…