Klaten, saktenane.com
Operasi yustisi di Desa Sribit, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten yang dilaksanakan di jalan Bekuning-Krecek, Selasa (26/01/2021) pagi, berhasil menjaring 18 pelanggar protokol kesehatan.
“Yang terjaring ada 18 pelanggar, 3 orang merupakan warga Sribit yang hendak pergi ke sawah. Sedangkan 15 lainnya merupakan warga dari luar desa,” ujar Kepala Desa Sribit Alibi, Selasa (26/01/2021) pagi.
Ia menjelaskan, dalam operasi yustisi kali ini, tidak diadakan penyitaan identitas diri namun hanya diberikan sanksi untuk menghafal Pancasila atau menyanyikan lagu Indonesia Raya.
“Kami tidak melakukan penyitaan KTP maupun identitas diri lainnya, kami pada intinya ingin memberikan edukasi kepada masyarakat,” ungkapnya.
Ia mengimbau kepada masyarakat agar selalu mentaati protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran virus Covid-19.
“Selalu pakai masker, cuci tangan pakai sabun, jaga jarak dan tidak berkerumun,” imbaunya.
Dalam operasi yustisi kali ini pemerintah Desa Sribit menggandeng Gugus Tugas Covid-19 Kecamatan Delanggu, Koramil dan juga jajaran Polsek Delanggu. (ino)