Categories: Hukum

Eksekusi Tanah Sengketa di Desa Taji Berjalan Lancar

Klaten, saktenane.com

Eksekusi tanah sengketa di Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten berjalan lancar. Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengganti dari Pengadilan Negeri Klaten ini, dilaksanakan di lokasi sengketa, yakni tanah sawah di wilayah Desa Taji, Kamis (18/02/2021) pagi.

Proses eksekusi berjalan tertib, aman dan tidak ada perlawanan dari pihak tergugat. Ikut terjun mengamankan proses eksekusi, Dalmas dari Sat Sabhara Polres Klaten, personel TNI dari Kodim 0723/Klaten, Polsek Juwiring, Koramil Juwiring serta Satlinmas desa setempat.

Kapolsek Juwiring, AKP Anggono mengatakan, proses eksekusi berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

“Alhamdulillah, semuanya lancar, berkat dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat Desa Taji,” ungkapnya, Kamis (18/02/2021).

Sementara itu Kepala Desa Taji, Sujadi mengucapkan terima kasih kepada TNI-Polri dan masyarakat yang telah membantu, sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib.

“Kami, atas nama pemerintah desa, tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu proses eksekusi,” ujar Sujadi.

Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Klaten, Ageng Wahyu Widodo menyampaikan, terhitung mulai hari ini Kamis (18/02/2021) tanah sawah yang menjadi obyek sengketa sah menjadi milik Joko Sucipto selaku penggugat. Apabila ada yang mencoba menghalangi atau menguasai obyek tersebut, maka sudah menjadi perbuatan pidana.

“Untuk tanaman padi yang terlanjur ditanam, menjadi haknya penanam. Namun setelah panen, tidak boleh menanaminya lagi,” tandasnya.

Ia menjelaskan, tanah sawah yang menjadi sengketa ini merupakan tanah warisan. Sebenarnya pemberi warisan sudah memberikan wasiat, 2 sawah yang diwariskan, untuk dibagi kepada kedua anaknya masing-masing 1 petak. Namun berjalannya waktu, 1 petak sawah yang seharusnya menjadi hak penggugat tersebut ikut dijual oleh tergugat.

“Dengan adanya eksekusi ini, sah secara hukum, sawah tersebut menjadi hak penggugat,” tegasnya. (ino)

ino

Recent Posts

Kasus Korupsi Plaza Klaten, Jaksa Ajukan Kasasi

Klaten, saktenane.com Kasus korupsi Plaza Klaten, jaksa ajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajukan kasasi…

1 minggu ago

Cegah Korupsi Secara Dini, Inspektorat Kabupaten Klaten Gelar FKP

Klaten, saktenane.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini,  Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum…

1 minggu ago

Oknum Kades Kabur Saat Digerebek di Hotel??

Klaten, saktenane.com Viral di berbagai platform media sosial, diduga oknum kepala desa di Kabupaten Klaten…

1 minggu ago

Lulus dari Kemiskinan, 2.596 Keluarga PKH Klaten Diwisuda

Klaten, saktenane.com Sebagai tanda telah lulus dari kemiskinan, sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program…

1 minggu ago

HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba Dilantik

Klaten, saktenane.com HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GARDATIBA) dilantik. Dalam rangka peringatan Hari…

2 minggu ago

Resmikan Foodcourt, Desa Barepan Nanggap Wayang

Klaten, saktenane.com Resmikan foodcourt, Pemerintah Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten nanggap wayang. Pemdes barepan…

2 minggu ago