Categories: Hukum

Eksekusi Tanah Sengketa di Desa Taji Berjalan Lancar

Klaten, saktenane.com

Eksekusi tanah sengketa di Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten berjalan lancar. Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengganti dari Pengadilan Negeri Klaten ini, dilaksanakan di lokasi sengketa, yakni tanah sawah di wilayah Desa Taji, Kamis (18/02/2021) pagi.

Proses eksekusi berjalan tertib, aman dan tidak ada perlawanan dari pihak tergugat. Ikut terjun mengamankan proses eksekusi, Dalmas dari Sat Sabhara Polres Klaten, personel TNI dari Kodim 0723/Klaten, Polsek Juwiring, Koramil Juwiring serta Satlinmas desa setempat.

Kapolsek Juwiring, AKP Anggono mengatakan, proses eksekusi berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

“Alhamdulillah, semuanya lancar, berkat dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat Desa Taji,” ungkapnya, Kamis (18/02/2021).

Sementara itu Kepala Desa Taji, Sujadi mengucapkan terima kasih kepada TNI-Polri dan masyarakat yang telah membantu, sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib.

“Kami, atas nama pemerintah desa, tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu proses eksekusi,” ujar Sujadi.

Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Klaten, Ageng Wahyu Widodo menyampaikan, terhitung mulai hari ini Kamis (18/02/2021) tanah sawah yang menjadi obyek sengketa sah menjadi milik Joko Sucipto selaku penggugat. Apabila ada yang mencoba menghalangi atau menguasai obyek tersebut, maka sudah menjadi perbuatan pidana.

“Untuk tanaman padi yang terlanjur ditanam, menjadi haknya penanam. Namun setelah panen, tidak boleh menanaminya lagi,” tandasnya.

Ia menjelaskan, tanah sawah yang menjadi sengketa ini merupakan tanah warisan. Sebenarnya pemberi warisan sudah memberikan wasiat, 2 sawah yang diwariskan, untuk dibagi kepada kedua anaknya masing-masing 1 petak. Namun berjalannya waktu, 1 petak sawah yang seharusnya menjadi hak penggugat tersebut ikut dijual oleh tergugat.

“Dengan adanya eksekusi ini, sah secara hukum, sawah tersebut menjadi hak penggugat,” tegasnya. (ino)

ino

Recent Posts

Pesepeda Dari 40 Negara Keliling Desa di Klaten

Klaten, saktenane.com Pesepeda dari 40 negara mengelilingi desa-desa di Kabupaten Klaten, Kamis (21/05/2026). Mereka bersepada…

3 hari ago

KLIC Fest 2026, Delegasi 16 Negara  Diajak Bupati Keliling Klaten

Klaten, saktenane.com Delegasi dari 16 negara diajak Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo berkeliling desa-desa yang…

3 hari ago

Di Klaten, Dubes Belanda Ajak Masyarakat Indonesia Kembali Bersepeda

Klaten, saktenane.com Duta besar negara Belanda untuk Indonesia, Marc Gerritsen mengajak masyarakat Indonesia untuk kembali…

3 hari ago

Bupati Cilacap Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati Cilacap, Syamsul Auliya Rachman ditangkap KPK bersama 27 orang lainnya. Juru bicara…

2 bulan ago

Tiga Pasangan Mesum Terjaring Razia di Bulan Ramadan

Klaten, saktenane.com Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten…

3 bulan ago

Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan…

3 bulan ago