Categories: Hukum

Eksekusi Tanah Sengketa di Desa Taji Berjalan Lancar

Klaten, saktenane.com

Eksekusi tanah sengketa di Desa Taji, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten berjalan lancar. Pelaksanaan eksekusi yang dilaksanakan oleh Juru Sita Pengganti dari Pengadilan Negeri Klaten ini, dilaksanakan di lokasi sengketa, yakni tanah sawah di wilayah Desa Taji, Kamis (18/02/2021) pagi.

Proses eksekusi berjalan tertib, aman dan tidak ada perlawanan dari pihak tergugat. Ikut terjun mengamankan proses eksekusi, Dalmas dari Sat Sabhara Polres Klaten, personel TNI dari Kodim 0723/Klaten, Polsek Juwiring, Koramil Juwiring serta Satlinmas desa setempat.

Kapolsek Juwiring, AKP Anggono mengatakan, proses eksekusi berjalan lancar dan tidak ada kendala yang berarti.

“Alhamdulillah, semuanya lancar, berkat dukungan dari semua pihak, termasuk masyarakat Desa Taji,” ungkapnya, Kamis (18/02/2021).

Sementara itu Kepala Desa Taji, Sujadi mengucapkan terima kasih kepada TNI-Polri dan masyarakat yang telah membantu, sehingga pelaksanaan eksekusi berjalan aman dan tertib.

“Kami, atas nama pemerintah desa, tentunya mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada semua pihak yang telah membantu proses eksekusi,” ujar Sujadi.

Juru Sita Pengganti Pengadilan Negeri Klaten, Ageng Wahyu Widodo menyampaikan, terhitung mulai hari ini Kamis (18/02/2021) tanah sawah yang menjadi obyek sengketa sah menjadi milik Joko Sucipto selaku penggugat. Apabila ada yang mencoba menghalangi atau menguasai obyek tersebut, maka sudah menjadi perbuatan pidana.

“Untuk tanaman padi yang terlanjur ditanam, menjadi haknya penanam. Namun setelah panen, tidak boleh menanaminya lagi,” tandasnya.

Ia menjelaskan, tanah sawah yang menjadi sengketa ini merupakan tanah warisan. Sebenarnya pemberi warisan sudah memberikan wasiat, 2 sawah yang diwariskan, untuk dibagi kepada kedua anaknya masing-masing 1 petak. Namun berjalannya waktu, 1 petak sawah yang seharusnya menjadi hak penggugat tersebut ikut dijual oleh tergugat.

“Dengan adanya eksekusi ini, sah secara hukum, sawah tersebut menjadi hak penggugat,” tegasnya. (ino)

ino

Recent Posts

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

1 bulan ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

1 bulan ago

Tari Payung Juwiring Tampil Dalam Puncak Peringatan Hari Jadi Klaten Ke-222

Klaten, saktenane.com Tari Payung Juwiring tampil dalam acara puncak Peringatan Hari Jadi Klaten ke-222 di…

1 bulan ago

Wakil Ketua Komite I DPD RI Muhdi: Pendidikan Harus Dinikmati Semua Masyarakat

Klaten, saktenane.com Wakil Ketua Komite I DPD RI  Dr. H. Muhdi, SH., M.Hum. menekankan, pendidikan…

1 bulan ago

86 Desa/Kelurahan di Klaten Terima Penghargaan Layak Anak

Klaten, saktenane.com Sejumlah 86 desa/kelurahan di Kabupaten Klaten menerima penghargaan sebagai Desa/Kelurahan Layak Anak Tahun…

1 bulan ago

Ratusan Produk Unggulan UMKM-IKM Unjuk Gigi di Klaten Fair 2026

Klaten, saktenane.com Ratusan produk unggulan UMKM-IKM lokal unjuk gigi dalam acara Klaten Fair 2026. Acara…

1 bulan ago