Hukum

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Kades di Klaten Dilaporkan ke Polisi

Klaten, saktenane.com

Seorang oknum  kepala desa  berinisial  NY harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Oknum kades  ini dilaporkan oleh Harry Priyanto, warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara kepada polisi karena diketahui, NY yang awalnya menyewa mobil milik Harry, ternyata malah digadaikan kepada orang lain. Hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/08/2021) siang.

Kapolres Klaten melalui Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah R Hasibuan menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan keterangan pelapor, NY menyewa mobil pelapor meski hanya dengan membayar uang muka sebanyak lima ratus ribu rupiah dari  uang sewa yang  seharusnya dibayar  yakni sejumlah Rp. 1.875.000,-.

“Setelah selama seminggu menyewa mobil, NY  bilang kepada pelapor untuk memperpanjang masa sewa mobilnya sampai bulan Juni atau sekitar dua minggu lagi, sementara uang sewa selama seminggu belum juga dibayar penuh. Dan pelapor  menolak permintaan perpanjangan masa sewa mobil yang diajukan NY,” ujar AKP Andriansyah.

Lanjut Kasatreskrim, setelah diselidiki pelapor, ternyata akhirnya diketahui, mobil milik pelapor digadaikan oleh NY kepada orang lain dengan nilai 25 juta rupiah.

“Setelah ditagih berulangkali NY  tidak juga segera mengembalikan mobilnya, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut  ke Polres Klaten,” ungkapnya.

Menurut Kasatreskrim, dari  hasil pemeriksaan polisi diketahui, ternyata NY ini juga terlibat dalam beberapa kasus antara lain penggelapan dana desa, menggadaikan sertigikat tanah kas desa dan kasus yang lainnya.

AKP Andriansyah menyebutkan, perbuatan NY  termasuk dalam tindak pidana penggelapan barang milik orang lain yang diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.

“Adapun barang bukti yang berhasil didapat yaitu berupa  1 unit mobil Honda Jazz, 1 buah  hand phone  merk Red Me dan kwitansi sewa menyewa mobil,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka saat ditanya untuk apa uang hasil tindak pidana penggelapan mobil itu, NY  mengatakan,  uang habis untuk membayar hutang biaya persiapan pemilihan kepala desa dan biaya hidup sehari hari. (ino)

ino

Recent Posts

KPK Amankan Uang Satu Miliar Dari Rumah Dinas Bupati Klaten

Klaten, saktenane.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dalam operasi tangkap…

1 hari ago

Bupati Klaten dijemput KPK, Gubernur Jateng Kaget

Klaten, saktenane.com Beredar kabar, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo dijemput KPK pada Kamis (15/10/2026) pagi.…

1 hari ago

Purna Tugas, Kepala Sekolah SDN 3 Nanggulan Cawas Torehkan Segudang Prestasi

Klaten, saktenane.com Memasuki masa purna tugas, Kepala Sekolah SDN 3 Nanggulan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten,…

4 minggu ago

Warga Keluhkan Pekerjaan P3-TGAI Desa Talang Bayat

Klaten, saktenane.com Warga Desa Talang, Kecamatan Bayat, Kabupaten Klaten mengeluhkan pekerjaan P3-TGAI (Program Percepatan Peningkatan Tata…

2 bulan ago

Yaqowiyu, Menko Perekonomian Ikut Sebar Ribuan Apem

Klaten, saktenane.com Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Kabinet Merah Putih, Airlangga Hartarto ikut menyebar ribuan apem…

3 bulan ago

Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 Dikukuhkan

Klaten, saktenane.com Acara Klaten Integrity Night, Duta Anti Korupsi 2026 dikukuhkan. Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Klaten…

3 bulan ago