Hukum

Gelapkan Mobil Rental, Oknum Kades di Klaten Dilaporkan ke Polisi

Klaten, saktenane.com

Seorang oknum  kepala desa  berinisial  NY harus berurusan dengan aparat penegak hukum karena diduga melakukan tindak pidana penggelapan.

Oknum kades  ini dilaporkan oleh Harry Priyanto, warga Desa Karanganom, Kecamatan Klaten Utara kepada polisi karena diketahui, NY yang awalnya menyewa mobil milik Harry, ternyata malah digadaikan kepada orang lain. Hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (12/08/2021) siang.

Kapolres Klaten melalui Kasatreskrim Polres Klaten AKP Andriansyah R Hasibuan menyampaikan kronologi kejadian berdasarkan keterangan pelapor, NY menyewa mobil pelapor meski hanya dengan membayar uang muka sebanyak lima ratus ribu rupiah dari  uang sewa yang  seharusnya dibayar  yakni sejumlah Rp. 1.875.000,-.

“Setelah selama seminggu menyewa mobil, NY  bilang kepada pelapor untuk memperpanjang masa sewa mobilnya sampai bulan Juni atau sekitar dua minggu lagi, sementara uang sewa selama seminggu belum juga dibayar penuh. Dan pelapor  menolak permintaan perpanjangan masa sewa mobil yang diajukan NY,” ujar AKP Andriansyah.

Lanjut Kasatreskrim, setelah diselidiki pelapor, ternyata akhirnya diketahui, mobil milik pelapor digadaikan oleh NY kepada orang lain dengan nilai 25 juta rupiah.

“Setelah ditagih berulangkali NY  tidak juga segera mengembalikan mobilnya, kemudian pelapor melaporkan kejadian tersebut  ke Polres Klaten,” ungkapnya.

Menurut Kasatreskrim, dari  hasil pemeriksaan polisi diketahui, ternyata NY ini juga terlibat dalam beberapa kasus antara lain penggelapan dana desa, menggadaikan sertigikat tanah kas desa dan kasus yang lainnya.

AKP Andriansyah menyebutkan, perbuatan NY  termasuk dalam tindak pidana penggelapan barang milik orang lain yang diancam dengan pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama lamanya 4 tahun.

“Adapun barang bukti yang berhasil didapat yaitu berupa  1 unit mobil Honda Jazz, 1 buah  hand phone  merk Red Me dan kwitansi sewa menyewa mobil,” tambahnya.

Dari pengakuan tersangka saat ditanya untuk apa uang hasil tindak pidana penggelapan mobil itu, NY  mengatakan,  uang habis untuk membayar hutang biaya persiapan pemilihan kepala desa dan biaya hidup sehari hari. (ino)

ino

Recent Posts

Kasus Korupsi Plaza Klaten, Jaksa Ajukan Kasasi

Klaten, saktenane.com Kasus korupsi Plaza Klaten, jaksa ajukan kasasi. Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten mengajukan kasasi…

1 minggu ago

Cegah Korupsi Secara Dini, Inspektorat Kabupaten Klaten Gelar FKP

Klaten, saktenane.com Untuk mencegah tindak pidana korupsi secara dini,  Inspektorat Daerah Kabupaten Klaten menggelar Forum…

1 minggu ago

Oknum Kades Kabur Saat Digerebek di Hotel??

Klaten, saktenane.com Viral di berbagai platform media sosial, diduga oknum kepala desa di Kabupaten Klaten…

1 minggu ago

Lulus dari Kemiskinan, 2.596 Keluarga PKH Klaten Diwisuda

Klaten, saktenane.com Sebagai tanda telah lulus dari kemiskinan, sebanyak 2.596 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program…

1 minggu ago

HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba Dilantik

Klaten, saktenane.com HANI 2026, Pengurus Gerakan Pemuda Anti Narkoba (GARDATIBA) dilantik. Dalam rangka peringatan Hari…

2 minggu ago

Resmikan Foodcourt, Desa Barepan Nanggap Wayang

Klaten, saktenane.com Resmikan foodcourt, Pemerintah Desa Barepan, Kecamatan Cawas, Kabupaten Klaten nanggap wayang. Pemdes barepan…

2 minggu ago