Bupati Pekalongan Ditangkap KPK

Jakarta, saktenane.com

Bupati  pekalongan  Fadia Arafiq diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat  Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Jawa Tengah, pada Selasa (03/03/2026) malam.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK sempat kehilangan jejak, namun Fadia akhirnya ditemukan lagi pada Selasa dini hari.

“Tim ada yang bergerak ke Semarang. Bahkan hampir kehilangan yang bersangkutan gitu. Di hampir tengah malam baru ketemu dan bisa diamankan,” ujar Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (04/03/2026).

Asep menjelaskan, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing. Serta, pengadaan lainnya di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan Tahun Anggaran 2023–2026.

“Dalam perkara ini, PT Raja Nusantara Berjaya diduga diatur untuk memenangkan proyek pengadaan jasa outsourcing di 17 perangkat daerah. Tiga rumah sakit umum daerah (RSUD), serta satu kecamatan di Kabupaten Pekalongan,” jelasnya.

Perusahaan tersebut diketahui didirikan oleh suami dan anak Fadia, yang kemudian menunjuk orang kepercayaannya sebagai pimpinan perusahaan. Sejumlah perangkat daerah diduga diarahkan untuk memenangkan perusahaan tersebut meskipun terdapat penawaran dari perusahaan lain dengan harga lebih rendah.

KPK mencatat sepanjang 2023 hingga 2026 terdapat transaksi masuk ke PT RNB sekitar Rp46 miliar yang berasal dari kontrak dengan perangkat daerah. Dari jumlah tersebut, sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji pegawai outsourcing.

Sementara sisanya diduga mengalir kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan keluarga Bupati. Rinciannya antara lain Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar, suaminya Mukhtaruddin Ashraff Abu sebesar Rp1,1 miliar.

Serta anaknya Muhammad Sabiq Ashraff sebesar Rp4,6 miliar. Selain itu, anak Fadia lainnya Mehnaz NA diduga menerima Rp2,5 miliar, sementara Direktur PT RNB Rul Bayatun diduga menerima Rp2,3 miliar.

Penyidik juga menemukan penarikan tunai lain senilai Rp3 miliar. Saat ini Fadia Arafiq telah ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan KPK untuk kepentingan penyidikan.

Dalam perkara ini, ia disangka melanggar Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) KUHP. Terkait benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang dalam pengadaan barang dan jasa. (i&o)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *