Klaten, saktenane.com
Sebanyak tiga pasangan tidak resmi terjaring razia penyakit masyarakat (pekat) di wilayah Kabupaten Klaten, Kamis (05/03/2026). Tiga pasangan tidak resmi tersebut diamankan dari sejumlah hotel yang berada di wilayah Kabupaten Klaten.
Kabid Penegakan Perda dan Perbup Satpol PP dan Damkar Klaten, Sulamto menyampaikan, operasi pemberantasan penyakit masyarakat ini digelar dalam rangka penegakan Perda dan cipta kondisi di Bulan Ramadan.
“Tim terpadu terdiri dari Satpol PP dan Damkar Klaten, Kodim, Polres Klaten, Dissos P3APPKB, serta Badan Kesbangpol. Razia menyasar sejumlah kawasan dan hotel di wilayah Kecamatan Klaten Selatan, Jogonalan hingga Prambanan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, ada tiga pasangan tidak resmi yang diamankan dalam razia pekat ini. Mereka berasal dari Klaten dan kabupaten sekitarnya.
“Mereka masih muda-muda, usia mereka antara 18 tahun hingga 33 tahun,” ungkapnya.
Menurut Sulamto, selain tiga pasangan tak resmi, Razia ini juga berhasil menjaring tiga orang perempuan yang diduga sedang menjalankan praktek prostitusi online.
“Sebanyak tiga perempuan muda asal Jawa Barat yang diduga terlibat prostitusi online juga diamankan. Ketiganya tertangkap di salah satu hotel yang berada di Jogonalan dan mengaku membuka layanan open booking online (BO) selama dua pekan terakhir,” jelasnya.
Ia menegaskan, ketiganya mengaku melakukan open BO selama dua pekan terakhir di hotel tersebut. Petugas juga menemukan sejumlah alat kontrasepsi di kamar hotel yang mereka tempati.
“Mereka alamatnya sama, berasal dari Sukabumi, Jawa Barat. Umurnya yang satu orang 18 tahun, dan yang dua orang 22 tahun,” terangnya.
Sulamto menambahkan, disamping tiga pasangan tidak resmi dan tiga orang perempuan, juga ada tiga orang pengemis, gelandangan dan orang terlantar ( PGOT) yang ikut terjaring razia. PGOT yang terjaring rata-rata berasal dari luar kota. Salah satu PGOT bahkan kedapatan mengajak anak untuk mengemis di simpang empat Prambanan.
“Total pelanggar berjumlah 12 orang yang berhasil diamankan. Semua pelanggar kemudian dibawa ke kantor Satpol PP dan Damkar Klaten. Tiga PGOT diserahkan ke Dissos P3APPKB untuk dilakukan asesmen dan pembinaan. Tiga PSK dikirim ke PPSW Wanodyatama Surakarta, sedangkan pasangan tidak resmi diwajibkan melakukan lapor 30 kali di Satpol PP dan Damkar Klaten,” tandasnya.
Dengan tegas, Sulamto mengimbau pemilik hotel atau penginapan agar tidak menerima tamu yang terindikasi melakukan prostitusi.
“Kami sampaikan agar tidak menerima tamu-tamu yang istilahnya open BO ataupun tamu yang dicurigai hanya sekadar untuk transit seksual. Tentu hal itu akan menimbulkan banyak aduan dari masyarakat, apalagi di bulan Ramadan ini. Jangan sampai menodai kesucian di bulan Ramadan,” tegasnya. (i&o)

