Polres Klaten Berhasil Ungkap Sindikat Pengedar Uang Palsu

Klaten, saktenane.com

Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Klaten, Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu (upal) lintas provinsi. Dalam pengungkapan ini, polisi mengamankan empat tersangka dan menyita ribuan lembar uang palsu pecahan Rp 100.000 beserta peralatan produksi.

Video penangkapan memperlihatkan detik-detik petugas membekuk para pelaku di wilayah Garut, Jawa Barat. Saat digerebek, para tersangka diketahui tengah melakukan proses pencetakan uang palsu.

Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial SH dan A, warga Ciamis; ND, warga Tasikmalaya; serta NYD, warga Bandung, Jawa Barat. Dua tersangka ditangkap di Klaten, sementara dua lainnya diringkus di Garut.

Kapolres Klaten AKBP Moh Faruk Rozi menyatakan, jaringan tersebut telah beroperasi selama kurang lebih satu tahun. Namun, aktivitas produksi dan pencetakan uang palsu baru berjalan optimal dalam satu bulan terakhir.

“Pengungkapan ini berawal dari laporan masyarakat. Kami lakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua tersangka di sebuah hotel di Prambanan saat menawarkan uang palsu sebesar Rp 15 juta dengan harga Rp 5 juta uang asli,” ujarnya, Selasa (03/03/2026).

Menurut Kapolres,dari penangkapan tersebut, petugas melakukan pengembangan hingga ke Kabupaten Garut, Jawa Barat, dan kembali mengamankan dua tersangka berikut barang bukti uang palsu senilai Rp 130 juta pecahan Rp 100.000 model lama serta sejumlah alat produksi.

“Dari dua tersangka, kita kembangkan hingga ke Garut Jawa Barat dan kembali kita amankan dua tersangka. Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka memproduksi dua jenis uang palsu, yakni pecahan Rp 100.000 edisi baru yang diedarkan ke masyarakat serta edisi lama yang dijual kepada kolektor,” ungkapnya.

Kapolres  menyebutkan, total barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 3.556 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu.

“Keempat tersangka dijerat Pasal 375 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 374 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya. (i&o)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *