Klaten, Saktenane.com
Belum sebulan menjabat, Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu berhasil menggulung sindikat pengedar uang palsu senilai ratusan juta rupiah. Hal ini terungkap saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Senin (29/06/2020) pagi.
Jajaran Satreskrim Polres Klaten berhasil membekuk para tersangka yang merupakan sindikat pengedar uang palsu dan menggagalkan peredaran uang palsu senilai Rp. 465,7 juta.
Tiga tersangka berhasil diamankan aparat kepolisian di wilayah Kecamatan Jatinom Kabupaten Klaten. Ketiganya merupakan sindikat pengedar uang palsu yang pernah beraksi di sejumlah daerah seperti di Bandung dan Semarang.
AKBP Edy Suranta Sitepu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka berinisial N (45) warga Pandeglang.
Tersangka N (45) ditangkap saat hendak mengedarkan uang palsu pecahan Rp50.000 – Rp100.000 kepada warga masyarakat. Dari hasil pengembangan penangkapan tersangka N, polisi menangkap TH (52) warga Muarobungo Jambi dan AH (50) warga Sukabumi.
Uang palsu tersebut menurut Kapolres, diedarkan pelaku dengan perbandingan satu banding tiga.
“Uang palsu senilai tiga juta biasanya dijual ke masyarakat dengan harga satu juta rupiah,” ungkapnya.
Dari para pelaku polisi menyita barang bukti sebanyak 7.595 lembar uang palsu terdiri dari pecahan Rp50.000 sebanyak 5.876 lembar dan Rp100.000 sebanyak 1.719 lembar.
Barang bukti lain yang disita berupa laptop, printer, tinta, kertas dan peralatan sablon lainnya yang digunakan untuk mencetak uang palsu.
Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1 dan 2 jo Pasal 26 ayat 2 UU No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh miliar rupiah).
(red)