2 Tahun Nganggur,  Pengusaha Sound System Minta Pemerintah Kasih Solusi

Klaten, saktenane.com

Sejak pandemi,  para pekerja dan pengusaha di bidang seni mengalami  kemerosotan penghasilan yang sangat drastis. Apalagi sejak diberlakukannya PPKM Darurat,  nyaris mereka menjadi pengangguran. Karena dengan alasan untuk  menekan angka penyebaran Covid-19,  segala bentuk hiburan dan hajatan dilarang. 

Bahkan beberapa pengusaha sound system harus rela menjual asetnya berupa peralatan yang mereka punya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. 

Salah satu pengusaha sound system asal Kecamatan Juwiring,  Jaka Triyanta mengatakan,  dirinya terpaksa menjual peralatan sound 1 set dengan harga murah untuk memenuhi kebutuhan hidup. 

“Ini 1 set mini,  bisa untuk sound hajatan sederhana,  saya jual 15 juta rupiah saja. Kalau harga normal sebetulnya 20 juta rupiah lebih,  tapi mau bagaimana lagi, buat isi perut lebih penting,” ujar pemilik Jaka Nada Sound ini di sela-sela menawarkan perangkat sound systemnya di Jalan Solo-Yogya,  Desa Klepu,  Kecamatan Ceper,  Kabupaten Klaten,  Senin (09/08/2021) siang. 

Ia berharap pemerintah memberi solusi kepada pekerja seni,  tidak hanya membuat kebijakan namun tanpa solusi. 

“Kami bersedia mengikuti aturan protokol kesehatan, tapi jangan dilarang.  Anak istri kami juga butuh makan,  beri kami solusi di saat seperti ini,” tegasnya. 

Ditempat yang sama,  Adi (23) selaku pemilik BSL Audio yang beralamatkan di Kecamatan Ceper, menawarkan 1 set sound system miliknya dengan harga 150 juta rupiah. Padahal dalam situasi normal harganya masih di kisaran 250 juta rupiah. 

“Kami jual murah daripada cuma ndongkrok di rumah. Uangnya untuk membayar angsuran bank dan untuk membeli kebutuhan pokok,  beras dan lainnya,” ungkapnya. 

Ia menyebutkan,  sebelum pandemi penghasilan bersih yang diperoleh setiap bulannya berkisar antara 5 juta sampai 10 juta rupiah, sedangkan saat ini sama sekali tidak ada penghasilan. 

“Untuk makan sehari-hari, kami jual peralatan yang kecil-kecil seperti mikrofon,  kabel dan aksesoris lainnya. Tolong pemerintah,pikirkan nasib kami,” ucapnya. 

Sementara itu,  Kasi Trantib Kecamatan Ceper,  Surono menyatakan,  kegiatan mereka menawarkan aset di pinggir jalan raya diperbolehkan,  selama tidak mengganggu ketertiban umum. 

“Selama tidak mengganggu ketertiban,  tidak menciptakan kerumunan,  memakai masker, diperbolehkan,” imbuhnya.  (ino

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *