Klaten, SakTenane.com
Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyampaikan jawaban Bupati Klaten, Sri Mulyani terhadap dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) mengenai pengembangan pondok pesantren dan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan. Jawaban atas pandangan umum fraksi-fraksi tersebut disampaikan saat Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Ketua DPRD Klaten, Hamenang Wajar Ismoyo, Rabu (08/02/2023) di Ruang Rapat Paripurna.
Dihadiri Forkopimda Klaten, Sekda Kabupaten Klaten, Kepala OPD, Ketua Parpol, Pimpinan Ormas, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Pimpinan LSM, dan tamu undangan lainnya.
Wakil Bupati Klaten, Yoga Hardaya menyampaikan terkait Raperda Pengembangan Pondok Pesantren bahwa bahwa jumlah pondok pesantren di Kabupaten Klaten sejumlah 97 pesantren yang terdaftar di Sistem Informasi Angka Keberadaan Pesantren (Sitren) sejumlah 61 pesantren dibawah Kementerian Agama dan 36 pesantren rintisan.
“Sedangkan besaran kemampuan daerah untuk bisa memfasilitasi pengembangan pesantren menyesuaikan ketersediaan kemampuan daerah,” terangnya.
Ia memapaparkan pula terkait Raperda Pengembangan Pondok Pesantren (Ponpes), Pemerintah Kabupaten Klaten melakukan koordinasi dan kerjasama dengan Kemenag Klaten dan Forum Komunikasi Ponpes, Pemberdayaan dan Fasilitasi menyusun regulasi tata cara pemberian bantuan, pengelolaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban pemberian bantuan, mengkomparasikan pemberian alokasi anggaran untuk memfasilitasi Ponpes.
Wabup Yoga juga menjelaskan terkait Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bahwa gambaran aksi Pemerintah Kabupaten Klaten dalam menekankan Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan melalui pendidikan non formal dilakukan secara terstruktur dan berpegang pada aturan yang ketat dan dalam pemberian materi dimasukan kurikulum dan sesuai lembaga.
Ia menjelaskan selain itu dilakukan melalui jalur informal dilakukan dalam partisipasi masyaarakat untuk pendidikan pancasila secara masif dan intensif.
Ia juga menyebut Raperda kedua Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan merupakan wujud political will sekaligus sekaligus kebijakan strategis dalam rangka membangun karakter kebangsaan masyarakat Kabupaten Klaten.
“Komitmen ideologis sekaligus sebagai komitmen politik sebagai wujud komitmen bersama masyakarat diharapakan Pendidikan Pancasila dan wawasan kebangsaan akan dilaksanaan secara masif dan intensif sehingga pembangunan karakter kebangsaan masyarakat Klaten tidak mustahil dan dapat dilakukan”, ujarnya.
Selanjutnya, Ketua DPRD Hamenang Wajar Ismoyo menetapakan adanya penetapan pembahasan Raperda gabungan antara dua Komisi DPRD 1 dan 2 membahas Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan.
Ia juga menambahkan untuk Raperda terkait Perkembangan Pondok Pesantren dibahas oleh gabungan dari Komisi 3 dan Komisi 4 DPRD Kabupaten Klaten.
Terakhir, Pembahasan Raperda mengenai pengembangan pondok pesantren dan Raperda Pendidikan Pancasila dan Wawasan Kebangsaan akan dilanjutkan dan ditetapkan dalam rapat paripurna selanjutnya.
( Pstar7 )

