Klaten, saktenane.com
Tanah OO (oro oro) atau tanah tak bertuan tidak bisa ikut program PTSL. Hal itu disampaikan Sunarno selaku Kasubag TU Kantor BPN Klaten saat menjawab pertanyaan wartawan seusai acara sosialisasi PTSL 2024 oleh BPN Klaten di Gedung Al Hakim Convention Hall, Kamis (08/08/2024) siang.
Sunarno menyatakan, tanah OO atau tanah tak bertuan tidak bisa ikut PTSL. Karena untuk ikut PTSL harus ada keterangan yang jelas mengenai kepemilikan tanah tersebut.
“Harus sangat hati-hati. Harus benar-benar teliti. Jangan sampai manjadi masalah di kemudian hari,” tegasnya.
Menurut Sunarno, dalam rangka menuju kabupaten lengkap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten mengadakan sosialisasi Program pensertifikatan tanah yang dinamai Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) yang dibeayai oleh pemerintah.
” Untuk hari ini, mengundang Kepala Desa dan Camat. Ada 80 desa di wilayah Kecamatan Polanharjo, Karanganom, Jatinom, Tulung dan Kebonarum,” ungkapnya.
Ia menyebutkan, target pemetaan kabupaten lengkap, sampai akhir tahun 2024 sudah bisa selesai.
“Segala beaya pengurusan yang ditangani BPN gratis, sudah ditanggung oleh pemerintah. Meliputi pendaftaran, pengukuran dan penerbitan sertifikat,” ujarnya.
Lebih lanjut ia menjelaskan, namun beaya yang tidak ditanggung oleh BPN harus ditanggung oleh pemohon. Meliputi beaya-beaya kelengkapan berkas sebelum pendaftaran ke BPN.
“Beaya fotocopy penggandaan berkas, materai dan patok tanah ditanggung oleh pemohon.Untuk beaya pra pendaftaran mengacu pada SKB Tiga Menteri dan Perbup tahun 35 tahun 2023. Besarnya 150 ribu rupiah. Bilamana kurang, bisa menyesuaikan namun harus dengan kesepakatan warga,” tandasnya. (ino)

