Klaten saktenane.com
Residivis perampas handphone di Pedan sudah dibekuk petugas.
Aksi perampasan Handphone (HP) yang menimpa Mujiono Saputra (15) warga Dk. Koripan Rt. 02 / 02, Desa Cetan, Kecamatan Ceper yang terjadi di Jalan Pedan-Juwiring Tepatnya Di Dk.Kedungan Desa Kedungan, Kecamatan Pedan akhirnya berhasil di bekuk petugas jajaran Polsek Pedan.
AKP Damin selaku Kapolsek Pedan saat konferensi pers di Mapolres Klaten, Kamis (20/05/2020) menyampaikan, tersangkanya perampasan HP ini ada 2 orang, Dafit Andriyanto dan Joko(DPO).
Lebih lanjut Kapolsek Pedan menjelaskan kronologis kejadian,
Pada hari Rabu ( 13 /05/2020 )Sekira pukul 08.30 Wib sewaktu tersangka Dafit Andriyanto berada di rumah kakaknya yang bernama Agus Supriyanto warga Dk. Gumantar Rt.01 Rw.02 Desa Tanjung, KecamatanJuwiring, Dafit di datangi oleh tersangka Joko, kemudian tersangka Joko mengatakan kepada Dafit bahwa dirinya sedang butuh uang untuk membayar hutang atau pinjamannya.
” Selanjutnya Tersangka Joko mengajak tersangka Dafit Andriyanto untuk mencuri handphone dengan sasaran orang yang sedang jalan-jalan di waktu subhuhan dan rencana tersebut di iyakan oleh Dafit, ” terang AKP Damin.
Selanjutnya menurut Kapolsek, kedua tersangka berangkat bersama mencari sasaran dengan berboncengan menggunakan sepeda motor, saat tersangka sampai di daerah Kurung, Ceper, tersangka melihat 2 orang laki-laki (korban dan 1 orang temannya yang bernama Abu Rizal Bakri) yang menurut tersangka 2 orang laki-laki tersebut terlihat masih anak-anak dan culun dan saat itu korban sedang memegang Handphone .
“Selanjutnya para tersangka membuntuti korban , setelah sampai di depan toko counter handphone Semar yang berada di sebelah selatan SMK N 1 Pedan kemudian para tersangka memepet Korban dan memberhentikannya dan kemudian tersangka menuduh korban sebagai maling,” paparnya.
Akibat tuduhan maling dari 2 orang tersangka ini Kapolsek mengatakan, korban terlihat bingung dan takut selanjutnya korban dan temannya tersebut di ajak pergi oleh tersangka dengan cara yaitu tersangka Dafit memboncengkan temannya korban dengan mengendarai sepeda motor milik Korban dan selanjutnya tersangka Jokomemboncengkan korban dengan mengendarai sepeda motor milik tersangka Dafit menuju tempat yang sepi yaitu di Jalan Pedan-Juwiring dan di lokasi tersebut handphone yang di bawa oleh korban di rampas ( diambil dan dibawa kabur) oleh tersangka Dafit Andriyanto.
“Korban ditinggalkan ditempat kejadian dan kunci sepeda motor milik korban dibuang oleh tersangka disekitar tempat kejadian jadi korban tidak bisa mengejar tersangka, selanjutnya korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian tersebut Ke Polsek Pedan untuk proses lebih lanjut,” Ujar AKP Damin.
Tersangka Dafit Andriyanto ditangkap oleh jajaran Unit Reskrim Polsek Pedan pada Kamis(14/05/2020) sekira pukul 18.30 Wib. Sedangkan tersangka Joko masih DPO karena melarikan diri.
Tersangka Dafit Andriyanto ini residivis. Ini yang ketiga kalinya makanya ditahan,” tandas Kapolsek Pedan.
Kapolsek juga menyatakan, untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya, tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHP Pencurian yang dilakukan oleh dua tersangka atau lebih, dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 7 tahun.
(ino)