Ojo Gumun, Di Klaten Ada Kepala Ayam Isi Sabu

Klaten, saktenane.com

Ojo gumun, di Klaten ada kepala ayam isi sabu.
Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo (23) warga Kecamatan Klaten Tengah, diamankan aparat setelah kedapatan mengirim paket sabu ke Lapas Kelas II B klaten.

Kapolres Klaten melalui Kasat Narkoba, AKP Mulyanto mengatakan , tersangka dengan nama Wahyu Nugroho Dwi Prayitno alias Femo, mengirimkan paket narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu dan inex dengan cara memasukan paket tersebut ke dalam leher kepala ayam masak yang akan dikirimkan kepada tersangka Jujuk Haryanto alias Suhardi (37) warga binaan Lapas Kelas II B Klaten.

” Untuk mengelabuhi petugas, sabu dan inex dimasukkan kedalam kepala ayam,” ujar Kasat Narkoba.

AKP Mulyanto menjelaskan, saat pemeriksaan di ruang pendaftaran dan penggeledahan Lapas Kelas II B Klaten , petugas menemukan paket berisi sabu dan inex, kemudian melaporkan kepada petugas Sat Resnarkoba Polres Klaten.

“ Tersangka mengirimkan paket sabu tersebut karena sudah dipesan oleh salah satu tersangka yang masih menjadi warga binaan di Lapas Kelas II B Klaten. saat pemeriksaan diketahui oleh petugas, jika dalam leher ayam ada narkoba,” Ucapnya.

Setelah mendapati laporan, menurut Kasat, Sat Resnarkoba segera bergegas menuju Lapas Kelas II B Klaten dan memastikan barang berupa makanan tersebut didalamnya terdapat bungkusan isolasi kain warna coklat dan setelah dibuka didalamnya ada potongan plastik bening berisi paketan lakban coklat terbungkus tisu warna putih yang didalamnya plastik klip berisi serbuk kristal warna putih yang diduga narkotika golongan I bukan tanaman yang dibawa oleh seorang pengunjung warga binaan.

“Setelah dilakukan pengembangan, akhirnya tersangka si pengantar makanan tersebut berhasil diamankan oleh petugas di Banjaroya, Kecamatan Kalibawang, Kulonprogo Yogyakarta.

Tersangka Femo mengaku nekat mengantarkan sabu ke lapas karena ingin membalas hutang budi kepada tersangka Suhardi yang masih menjadi binaan Lapas Kelas II B klaten.

“Saya lakukan karena ingin balas budi kepada mas Hardi di dalam lapas, karena saya hutang budi padanya,” katanya.

Dari tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa empat plastik klip yang didalamnya berisi serbuk kristal warna putih yang diduga Narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat masing-masing 2,82 gram; 1,04 gram; 0,98 gram; 0,94 gram ditimbang beserta pembungkusnya, satu plastik klip kecil yang didalamnya berisi 4 butir pil warna hijau bentuk menyerupai huruf B dengan berat 1,77 gram ditimbang beserta pembungkusnya serta sebuah handphone.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1) jo pasal 144 ayat (1) sub pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan diancam penjara paling singkat 6 tahun paling lama 20 tahun.
(JPN Klaten)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot slot thailand