KPU Klaten Bakal Perketat Protokol Kesehatan

Klaten, saktenane.com

Menjelang tahapan penetapan pasangan calon, Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Klaten melangsungkan koordinasi kampanye dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No 6 Tahun 2020 dan PKPU No 10 Tahun 2020, bertempat di aula kantor KPU Klaten, Jumat (18/09/2020) siang.

PKPU tersebut mengatur mengenai pemilihan kepala daerah serentak lanjutan dalam kondisi bencana Covid-19. PKPU No 10 Tahun 2020 pada dasarnya merupakan perubahan atas PKPU No 6 Tahun 2020, berkaitan dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah di masa pandemi yang harus menerapkan protokol kesehatan.

Koordinasi dan sosialisasi dipimpin oleh Ketua KPU Klaten Kartika Sari Handayani yang juga didampingi oleh anggota KPU Klaten Wandyo Supriyatno, Samsul Huda dan Syamsul Ma’arif serta Ketua Bawaslu Klaten Arif Fatkhurokhman.

Kegiatan tersebut juga diikuti Polres Klaten, Kodim 0723/Klaten dan Forkopimda Kabupaten Klaten. Selain itu, juga turut terlibat Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Klaten, Kesbangpol Klaten, Dinas Kesehatan Klaten, Dinas Perhubungan, Satpol PP, Dinas Kominfo Klaten. Perwakilan dari bakal pasangan calon dan partai politik juga turut dihadirkan dalam kegiatan ini.

Kartika mengungkapkan bahwa PKPU No. 10 Tahun 2020 tentang penyelenggaran Pilkada ini mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan serta berpedoman pada protokol kesehatan pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

“Semua proses tahapan harus dilandaskan kepada upaya pencegahan maupun penanganan Covid-19, sehingga semua protokol kesehatan di setiap kegiatan harus kita lakukan dengan baik,” ujarnya.

Pihaknya pun turut melibatkan peran aktif dari berbagai unsur baik itu penyelenggara pemilu, Forkopimda, Gugus Tugas, Pemkab Klaten, tim pasangan calon, partai politik, dan masyarakat untuk bersama-sama menyukseskan Pilkada Kabupaten Klaten 2020 yang lancar dan aman dari Covid-19.

Ditegaskannya, pelaksanaan setiap tahapan Pilkada akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat guna mencegah adanya penularan Covid-19 maupun klaster baru.

Sebagai informasi dalam PKPU No 10 Tahun 2020 mengatur kegiatan dalam pilkada sesuai protokol kesehatan. Diantaranya turut mengatur jumlah batasan peserta dalam kegiatan tertentu seperti kampanye dengan pertemuan tatap muka atau dialog yang digelar di ruangan tertutup maupun rapat umum.

“Kegiatan bertatap muka pada pasal 58 PKPU No 10 Tahun 2020 paling banyak 50 orang, dan untuk rapat umum maksimal 100 orang,” imbuhnya.

Selain itu petugas yang bertugas di setiap tahapan pilkada akan dicek kondisi kesehatannya secara berkala, mereka juga diberikan perlindungan Alat Pelindung Diri (APD) dan penyediaan sarana protokol kesehatan.

Prosedur dalam pemungutan suara pun nantinya akan menerapkan protokol kesehatan secara ketat sehingga diharapkan penyelenggara maupun masyarakat aman terlindungi dari Covid-19.

Koordinasi dan sosialisasi tersebut sekaligus sebagai upaya persiapan KPU Klaten mengingat bahwa pada 23 September 2020 akan ada tahapan penetapan pasangan calon dan 24 September 2020 tahap pengundian nomor urut paslon. Maka upaya antisipasi guna mencegah kerumunan diperlukan dengan bersinergi antar pihak. (ino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

klik88 KLIK88 LOGIN daftarklik88 tok99toto opung4d https://rtp-onfireklik88.online/ mix parlay scatter hitam login bom29toto situs bom29toto rtp klik88 terbaru slot gacor slot toto link slot slot thailand