Klaten, saktenane.com
Peningkatan pasien positif Covid-19 di Kabupaten Klaten, membuat pemerintah kabupaten, kecamatan maupun pemerintah desa menggalakkan operasi yustisi penertiban protokol kesehatan. Tak terkecuali pemerintah Desa Sabrang Lor, Kecamatan Trucuk, Kabupaten Klaten.
Pemerintah Desa Sabrang Lor bersama gugus tugas Covid-19 tingkat desa, gugus tugas kecamatan, jajaran Polsek Trucuk dan Koramil 19/ Trucuk, BPD, Karang Taruna dan para relawan, menggelar operasi yustisi di jalan depan kantor desa setempat, Selasa (22/09/2020) pagi.
Pj Kepala Desa Sabrang Lor, Lukas Budhi Andrianto mengatakan, untuk operasi yustisi kali ini tidak dilakukan penahanan KTP. Sanksi yang diberikan berupa kerja sosial berupa menyiram tanaman dihalaman kantor desa setempat dan diminta mengucapkan janji untuk selalu memakai masker saat keluar rumah.
“Kami sifatnya memberikan edukasi kepada masyarakat, agar disiplin menaati protokol kesehatan. Sementara kami tidak melakukan penahanan KTP dulu,” ujarnya.
Ia menyebutkan, dalam operasi yustisi kali ini ada 7 orang pelanggar yang tidak menggunakan masker, salah satunya masih anak dibawah umur. Untuk anak dibawah umur tidak dikenakan sanksi, hanya diberi nasehat untuk selalu memakai masker saat keluar rumah.
“Ada 7 pelanggar, jadi masyarakat sudah semakin disiplin dalam menghadapi adaptasi kebiasaan baru,” ungkapnya.
Lukas Budhi Andrianto menjelaskan, yang mendasari diadakan operasi masker karena jumlah pasien yang positif Covid-19 di Kabupaten Klaten semakin meningkat belakangan ini. Operasi masker juga untuk mensosialisasikan Perbup nomor 40 Tahun 2020.
“Ada tujuh aspek yang harus dilakukan masyarakat sebagai perilaku protokol kesehatan pasca terbitnya Perbup 40/2020. Ketentuan itu meliputi selalu pakai masker saat keluar rumah, kebiasaan cuci tangan, menghindari kontak fisik, hindari sentuh wajah dengan tangan kotor, meningkatkan daya tahan tubuh, istirahat yang cukup dan terakhir jaga kesehatan baik di rumah atau di luar rumah,” jelasnya. (ino)