Umum

Menuju Adaptasi Kebiasaan Baru, Gedung Pertemuan Desa Kepanjen Boleh Digunakan Untuk Hajatan

Klaten, saktenane.com

Menuju adaptasi kebiasaan baru, gedung pertemuan milik Desa Kepanjen, Kecamatan Delanggu, Kabupaten Klaten sudah boleh digunakan untuk keperluan hajatan warga maupun keperluan yang lain.

Kepala Desa Kepanjen, Husnul Chotimah mengatakan, tren pasien Covid-19 yang semakin menurun dan menuju adaptasi kebiasaan baru, pemerintah Desa Kepanjen memutuskan untuk memperbolehkan penggunaan gedung pertemuan milik desa tersebut.

“Mulai bulan Oktober sudah boleh dipergunakan, pesanan sudah ada yang masuk, tapi untuk penggunaan bulan Desember,” ungkap Husnul Chotimah, Senin (19/10/2020).

Lebih lanjut, ia menjelaskan, penggunaan gedung pertemuan harus menaati protokol kesehatan termasuk menerapkan jaga jarak.

“Kapasitas gedung sebanyak 2000 tamu, sesuai aturan hanya dibolehkan 50% dari kapasitas gedung. Jadi bisa untuk tamu 1000 orang,” jelasnya.

Sementara itu ketua pengelola gedung, Sinung Purwoko menyampaikan, untuk harga sewa gedung pertemuan yang dikelola BUMDes Melati Sejahtera tersebut, diklasifikasikan menjadi 2 , yakni untuk warga Desa Kepanjen dan warga luar desa.

” Untuk warga luar Kepanjen, sewa gedung sebesar 3 juta rupiah, sudah include parkir, keamanan dan kebersihan. Sedangkan untuk sewa kursi, 2500 rupiah setiap kursinya dan sewa meja sebesar 4000 rupiah per meja,” ujarnya.

Sedangkan untuk warga Desa Kepanjen, menurut Sinung, sewa gedung sebesar 1,5 juta rupiah, sewa kursi seribu rupiah dan sewa meja 2 ribu rupiah.

” Sejak bulan Maret, gedung tidak disewakan karena pandemi Covid-19. Tidak ada pendapatan BUMDes dari sewa gedung,” pungkasnya. (ino)