Klaten, saktenane.com
Menjelang pelaksanaan pelayanan administrasi pertanahan secara elektronik atau lebih dikenal dengan E-sertifikat, Badan Pertanahan Nasional dan Agraria (BPN) Klaten memastikan tidak ada penarikan fisik sertifikat masyarakat. Pernyataan ini untuk mengklarifikasi atau menampik kekuatiran warga bahwa BPN bakal menarik semua buku sertifikat warga.
Kepala Sub Bagian Tata Usaha BPN Klaten, Hariyadi menegaskan, tidak ada penarikan sertifikat warga jelang program sertifikat elektronik. BPN saat ini masih melakukan persiapan dan sosialisasi melalui berbagai media.
“Saya pastikan tidak ada penarikan sertifikat warga dari BPN. Masyarakat tidak perlu resah dan kuatir, karena program sertifikat elektronik ini masih berlaku sangat terbatas” jelas Hariyadi, Senin (22/02/2021) siang.
Pejabat anyar jajaran BPN Klaten itu menjelaskan, kalau program sertifikat elektronik itu saat ini masih terbatas. Belum diperlakukan kepada masyarakat secara luas dalam waktu dekat.
“Program sertifikat elektronik masih bersifat terbatas dan percontohan dulu. Kota Jakarta dan Surabaya menjadi lokasi percontohan. Itu pun obyeknya juga hanya untuk tanah-tanah pemerintah dan BUMN,” ujarnya.
Ia menambahkan, saat ini, BPN masih melakukan tahap sosialisasi. Selain itu penguatan server database juga menjadi pertimbangan sehingga program ini tidak akan diperlakukan tiba-tiba.
“Program sertifikat elektronik ini akan diberlakukan bersifat deferatif. Maksudnya hanya akan diterapkan ketika ada peristiwa hukum atau penerbitan dokumen sertifikat yang baru. Misalnya ada dokumen letter C akan dipecah menjadi serifikat baru, maka sertifikat elektronik bisa diterapkan. Itu pun dengan cacatan, kalau masyarakat menghendaki sertifikat elektronik . Tapi kalau masyarakat membutuhkan sertifikat analog atau fisik, maka tetap dilayani. Jadi BPN sampai saat ini masih memberi pilihan,” imbuhnya. (ino)