Hindari Kerumunan, Daging Kurban Diantar ke Rumah Warga

Pekalongan, saktenane.com
Para panitia penyembelihan hewan kurban diminta untuk tidak membagikan daging hewan kurban di lokasi penyembelihan, tetapi mengantarkannya langsung ke rumah-rumah warga. Dengan begitu, potensi adanya kerumunan massa dapat dihindari.

Wali Kota Pekalongan, HA Afzan Arslan Djunaid, mengungkapkan, pelaksanaan peringatan Iduladha tahun ini akan disesuaiakan dengan kondisi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung 3-20 Juli 2021, antara lain meniadakan takbir keliling dan aktivitas salat Iduladha. Selain itu, pihaknya memperbolehkan adanya prosesi penyembelihan hewan kurban, baik di rumah pemotongan hewan, masjid, maupun musala, namun dengan pembatasan pembagian paket daging kurban.

“Setelah kami koordinasi dengan dinas terkait RPH milik Pemkot ini terbatas dan belum mampu jika semuanya menyembelih hewan kurban di RPH. Jadi, untuk masjid dan musala yang melaksanakan penyembelihan hewan kurban boleh dilakukan penyembelihan, tetapi tidak boleh ada pembagian daging kurban kepada masyarakat yang datang langsung ke lokasi,” ujar Wali Kota Aaf, saat ditemui di kantornya, Selasa (13/07/2021).

Mekanisme pembagian daging kurban, imbuh Aaf, adalah dengan memanfaatkan kupon yang dibagikan kepada warga sebelum hari H penyembelihan hewan kurban. Kupon-kupon tersebut lantas ditukar oleh panitia penyembelihan hewan kurban saat membagikan daging kurban kepada warga penerima.

“Dengan kupon data penerima itu, para petugas mengantarkan ke rumah-rumah warga, bukan warga yang datang ke masjid ataupun musala sebagai upaya mengurangi kerumunan massa. Terkait salat Id selama PPKM Darurat ini kami meniadakan dan mengimbau bisa dilakukan secara berjamaah di rumah,” tandasnya.

Menurut wali kota, kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Agama Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Salat Iduladha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Kurban Tahun 1442 Hijriah/2021 Masehi, di wilayah PPKM Darurat. Keputusan yang diambil oleh pemerintah merupakan bagian dari upaya untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Sementara itu, Kepala Dinas Pertanian dan Pangan (Dinperpa) Kota Pekalongan, Zainul Hakim, mengimbau kepada para pedagang dan peternak hewan untuk tidak menjual dan memotong hewan ruminansia betina produktif untuk dikurbankan. Demi mencegah hal tersebut, pihak Dinperpa akan melakukan pengawasan dan pemantauan kesehatan hewan di setiap lokasi penjualan hewan kurban. Setelah pemeriksaan, pihaknya menerbitkan surat keterangan kesehatan hewan

“Tidak hanya kesehatannya saja, status kebuntingan hewan betina juga diperiksa. Sehingga, jangan sampai ada hewan ruminansia sapi, kerbau, dan kambing betina produktif yang dikurbankan,”ungkap Hakim.

Ditambahkan, kriteria ternak ruminansia betina produktif, antara lain yakni ternak sapi/kerbau betina yang melahirkan kurang dari 5 kali atau berumur di bawah 8 tahun, memiliki organ reproduksi normal atau tidak cacat permanen, serta dapat berfungsi optimal sebagai sapi/kerbau induk. Selain itu, tidak cacat fisik dan memenuhi persyaratan kesehatan hewan.

“Harapannya, dengan tidak menyembelih hewan betina produktif, ke depan tidak lagi bergantung pada impor daging sapi/kerbau dari luar negeri,” imbuhnya.

Sumber: Diskominfo Kota Pekalongan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *