Klaten, saktenane.com
Bupati Klaten, Sri Mulyani mempertimbang penyediaan layanan tes antigen secara gratis bagi calon pengantin. Pertimbangan tersebut guna mempermudah persyaratan yang harus dipenuhi calon pengantin untuk melaksanakan akad nikah saat masa pandemi Covid-19.
Namun dalam pelaksanaannya, menurut Bupati, perlu dilakukan penyesuaian aturan yang berlaku. Hal ini mengingat layanan tes antigen yang menjadi kewenangan di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Klaten berada di Puskesmas.
“Dalam aturan yang berlaku, persediaan tes antigen di Puskesmas hanya diperuntukkan untuk 3T (Testing, Tracing dan Treatment) sebagai bagian penangan pandemi Covid-19. Karenanya perlu ada penyesuaian aturan yang berlaku,” ungkapnya ditemui saat sidak pelaksanaan PTM, Selasa (28/09/2021).
Mengacu pada SE Dirjen Bimas Islam No. P.002/DJ.III/Hk.007/07/2021 yang dikeluarkan 11 Juli 2021, diatur Petunjuk Teknis (Juknis) Layanan Nikah pada KUA masa PPKM Darurat dan berlaku hingga saat ini. Salah satu isi aturan tersebut adalah syarat melampirkan hasil negatif surat swab antigen sebelum pelaksanaan akad nikah. Sementara pihak yang wajib melakukan swab antigen adalah calon pengantin (catin), wali nikah, dan dua orang saksi.
Sri Mulyani menyampaikan saat ini masih dilakukan pembahasan terkait layanan tersebut. Pihaknya juga berkoordinasi dengan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Klaten guna mensinergikan layanan bagi calon pengantin tersebut.
“Kami koordinasikan mulai Oktober agar bisa tes (antigen) di Puskesmas,” paparnya. (ino)