Surakarta, saktenane.com
Wali Kota Surakarta, Gibran Rakabuming Raka mendukung pemerintah pusat mengizinkan kembali konser musik dan hajatan pernikahan di rumah boleh digelar saat PPKM.
Sebagaimana diberitakan, pemerintah pusat segera memberikan lampu hijau pada penyelenggaraan aktivitas besar seperti konser musik dan resepsi pernikahan.
Merujuk pada rilis Satgas Covid-19 pusat, aktivitas besar itu digelar dengan berpedoman pada tiga tahap.
Pertama, dilakukan edukasi kesehatan sebelum kegiatan dimulai, menyusun pedoman pelaksanaan dengan rencana kontijensi, serta memastikan fasilitas pendukung protokol kesehatan.
Wali Kota Surakarta menyambut baik pelonggaran izin konser musik tersebut. Menurutnya, selama ini para seniman tampil secara daring dan tanpa penonton.
“Pelonggaran tersebut bakal memberikan semangat untuk para seniman. Dari kemarin, seniman tampil tapi secara daring dan tanpa penonton. Ini yang kasihan. Soal adanya live music, iya [senang], tapi menunggu instruksi menteri dan instruksi lain-lain. Kalau dibolehkan ya kami senang,” ujar Gibran di Rumah Dinas Loji Gandrung, Selasa (28/09/2021).
Ia menjelaskan, kemungkinan penyelenggaraan konser itu diatur dengan sangat terbatas. Artinya, berdasarkan ketentuan Satgas Covid-19.
“Kemungkinan salah satu aturannya adalah penonton yang datang harus sudah divaksin Covid-19 terlebih dahulu,” ungkapnya.
Gibran merasa gembira dengan kebijakan tersebut, terlebih banyak kalender tahunan Pemerintah Kota Surakarta yang terhenti sejak Maret 2020 lalu.
“Event-event kami bisa jalan. Enggak mati. Sehabis ini, kami akan menggelar rapat Pemilihan Putra-Putri Solo [PPS],” terangnya.
Ia mengaku bakal membahas pelonggaran itu dalam rapat evaluasi PPKM yang digelar awal pekan depan. Sejak pekan lalu, SE Wali Kota tentang PPKM diperbarui setiap dua pekan sekali dari sebelumnya sepekan sekali.
“Pelonggaran itu akan kami review lagi, mau dibatasi berapa orang. Pelaksanaan resepsi pernikahan, event, konser, momennya pas dengan event Solo Great Sale [SGS],” pungkasnya.