Klaten, saktenane.com
Badan Permusyawaratan Desa (BPD) harus proaktif mengawasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Hal itu disampaikan Camat Juwiring, Herlambang Jaka Santosa pada saat acara Pelatihan dan Peningkatan Kapasitas Badan Permusyawaratan Desa Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten Tahun 2021, di Aula Kantor Kecamatan Juwiring, Minggu (28/11/2021) pagi.
Dalam sambutannya, Camat Juwiring menyampaikan, tugas BPD adalah membahas dan menyetujui APBDes. Dalam pelaksanaan APBDes, setiap 3 bulan BPB bisa bertemu dengan pemerintah desa untuk melakukan evaluasi pelaksanaan APBDes.
“BPD harus menginisiasi pertemuan dengan pemerintah desa, jangan menunggu diundang kepala desa. Mari “bareng-bareng” kita kawal APBDes,” ujarnya.
Ia menyatakan, BPD dalam menjalankan tugasnya bertanggungjawab kepada bupati melalui camat.
“BPD mempunyai fungsi membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa bersama Kepala Desa, Menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat Desa; dan Melakukan pengawasan kinerja Kepala Desa,” jelasnya.
Ia juga berpesan, dana desa jangan hanya digunakan untuk pembangunan fisik semata.
“Kita harus sepakat untuk mengoptimalkan kesejahteraan masyarakat terlebih dahulu. Fisik bisa dicarikan dari aspirasi dengan skala prioritas. Yang betul-betul mendesak harus dikerjakan terlebih dahulu,” imbaunya.
Sementara itu Ketua Forum Komunikasi Badan Permusyawaratan Desa (FK-BPD) Kecamatan Juwiring, Suroto mengatakan, kegiatan pelatihan ini untuk meningkatkan kemampuan dan peran BPD dalam melaksanakan tupoksinya dan bisa bersinergi dengan pemerintah desa.
“BPD harus mampu mengawal pelaksanaan APBDes, sehingga hasil capaiannya sesuai dengan yang diharapkan masyarakat,” terangnya.
Ia menyebutkan, kegiatan pelatihan ini menghadirkan Camat Juwiring, Kasi Tata Pemerintahan Kecamatan Juwiring dan Ketua FK-BPD Kabupaten Klaten sebagai narasumber. (ino)

