Menuju Kabupaten Lengkap, BPN Klaten Sosialisasikan Pensertifikatan Tanah Gratis

Klaten, saktenane.com

Menuju kabupaten lengkap, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Klaten mengadakan sosialisasi pensertifikatan tanah secara gratis. Program pensertifikatan tanah yang dinamai  Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) ini beaya pengurusan ditanggung oleh pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional ( BPN) Kabupaten Klaten Edy Priatmono di sela-sela sosialisasi PTSL  yang mengundang Camat dan Kepala Desa dari Kecamatan Pedan, Ceper, Juwiring, Delanggu dan Wonosari di Gedung Al Hakim Convention Hall klaten ini.

” Segala beaya pengurusan yang ditangani BPN gratis, sudah ditanggung oleh pemerintah. Meliputi pendaftaran, pengukuran dan penerbitan sertifikat,” ujarnya, Selasa (06/08/2024) pagi.

Lebih lanjut ia menjelaskan, namun beaya yang tidak ditanggung oleh BPN harus ditanggung oleh pemohon. Meliputi beaya-beaya kelengkapan berkas sebelum pendaftaran ke BPN.

“Beaya fotocopy penggandaan berkas, materai dan patok tanah ditanggung oleh pemohon,” tandasnya.

Edy mengungkapkan, pihaknya  sengaja mengundang Camat, Kepala Desa dan  Perangkat Desa untuk hadir di  acara Sosialisasi pelaksanaan PTSL, agar dapat memberikan informasi kepada Kantor BPN Kabupaten Klaten bidang-bidang tanah yang belum bersertifikat.

“Untuk pendaftaran PTSL ini berupa tanah yang belum bersertifikat baik milik warga maupun milik negara atau desa,” jelasnya.

Ia menyebutkan, untuk kuota pendaftaran PTSL di wilayah Kabupaten Klaten pada tahun 2024 ada kurang lebih 343 bidang.

“Kalau kuota tahun ini, data yang ada di BPN baru sedikit maka kuota tahun ini mengalokasikan ada sekitar 343 bidang, tapi jika pada kesempatan ini Kepala Desa menginformasikan pada kami, nanti  revisi target PTSL bisa nambah kuota,” terangnya.

Hadir sebagai undangan,  Kepala Desa Duwet Kecamatan Wonosari, Setiawan Doniyanto menyatakan, untuk pendaftaran PTSL di  Desa Duwet meliputi  tanah kas desa  dan  tanah milik warga yang belum bersertifikat.

“Besok akan kami daftarkan dulu tanah kas desa.  Untuk tanah milik warga, berapa bidangnya belum terdeteksi  jumlah warga yang akan bergabung,” ucap Doni. (ino)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *